Gadis Bawah Umur Dirudapaksa 6 Pemuda
Sangatta, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Muara Bengkal, Kepolisian Resor Kutai Timur (Polsek Kutim), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap enam orang laki-laki berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) ke semuanya berdomisili di Kecamatan Muara Bengkal, karena merudapaksa atau pencabulan pada korban gadis dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (13), pada Ahad (21/05).
Kronologis kejadian, awalnya, pada Sabtu (20/05) pelaku SA menelpon korban Bunga melalui Telepon Seluler (Ponsel) milik Messi, teman korban untuk dijemput dan diantar ke Lamin Kecamatan Muara Ancalong, lalu korban dibawa ke Dermaga Muara Bengkal Ulu untuk meneguk Minum Keras (Miras) lalu diperkenalkan dengan pelaku lainnya teman-teman SA.
Sehari kemudian tepatnya, Ahad (21/05) pelaku SA mengajak korban Bunga ke Desa Benua Baru, entah dirasuki setan dari mana, dalam perjalanan, pelaku SA menjalankan aksi bejadnya dengan merudapaksa Bunga yang digilir bersama para pelaku yang lainnya, teman-teman SA.
“BU dipaksa disetubuhi di pinggir jalan Perumpung,” ujar Kapolsek Muara Bengkel, Iptu Erwin Santoso menirukan ucapan Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic,” Rabu, (31/05).
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Pewarta: Sabran
Editor: Loh