๐Š๐‘๐ˆ๐Œ๐ˆ๐๐€๐‹ - ๐Š๐Ž๐‘๐”๐๐’๐ˆ

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Terdakwa

Sengkang, Jurnalsepernas.id – SEKRETARIS Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI ) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mansur, SE bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Soppeng, Hamal Malik, SE didampingi Wakil Ketua, Drs. Sakka terus mengawal dan meliputย sidang lanjutan perkara dugaan penipuan terhadap terdakwa Muh.Amri Jafar terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel.

E9700F0F EA8E 4A7E AF00 15E7B8426351 Jurnal Sepernas

Sidang lanjutan kali ini, pada Rabu (24/05) memasuki agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dibawa terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan.

Setelah diambil sumpahnya, saksi pertama A.Toro AR, Kepala Desa (Kades) Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menerangkan di depan Majelis Hakim (MH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketahuinya adalah mengenai uang panai yang diberikan saksi pelapor kepada terdakwa sebanyak Rp 50 juta dan diserahkan kembali uang itu pada waktu pesta pernikahan, namun diakui saksi terdakwa, bahwa penyerahan uang tersebut, tidak melihatnya. Saksi hanya mengetahui atas penyampaian terdakwa.

Ketika saksi terdakwa ditanya JPU mengenai adanya transaksi jualbeli tanah. Saksi terdakwa menjawab tidak mengetahui jual-beli itu. Lalu ditanyakan tentang terbitnya sertifikat. Saksi terdakwa menjawab sudah terbit atas nama Muh.Amri Jafar.

Lanjut JPU bertanya, apakah saksi pelapor tidak pernah datang ke Kantor Desa meminta mediasi? Dijawabnya, pernah datang ke rumah, namun tidak di pertemukan, waktu datang saksi pelapor, terdakwa di suruh pergi lewat pintu belakang, agar tidak ketemu dengan saksi pelapor.

Saksi kedua, M.Tamrin Bin Amri, anak terdakwa memberikan penjelasan yang sama, bahwa uang yang Rp 50 juta itu sebagai uang panai. Lalu menjelaskan lagi, saksi pelapor menelpon terdakwa mengatakan, datangmi ambil uang di rumah yang Rp 50 juta sebagai uang panai, hal mana saksi mengakui mendengar sendiri pembicaraan terdakwa, karena melospeker. Hanya saksi pelapor tidak ikut pergi ambil uang tersebut, yang pergi mengantar terdakwa ialah Alimin.

Lanjut saksi pelapor mengatakan, mau sekali dinikahi sehingga dia mau memberikan uang panai Rp 50 juta untuk diserahkan kembali pada waktu pesta pernikahan.

“Apakah saudara saksi mendengar waktu menelpon bilang datang ambil itu uang sebagai uang penai,” tanya JPU. “Iya saya dengar, karena saat pembicaraan di lospeker,” jawab saksi.

Lanjut JPU bertanya, apakah ditau pembicaraan waktu menerima uang di kamar? Saksi dia menjawab, tidak mengetahui, karena sakti tidak ikut. “Apakah ditau, ada transaksi jual-beli tanah dan penyerahan SPPT/PBB,” tanya JPU. ” Mengenai jual-beli tidak tau, itu cuma jaminan kalau tidak jadi di nikahi, tanah itu menjadi milik saksi pelapor dan uang Rp 50 juta menjadi milik terdakwa, kemudian SPPT/ PBB pernah diserahkan, karena mau dijadikan agunan pinjaman di Bank sebesar Ro 200 juta, namun tidak jadi dan terdakwa ambil kembali SPPT/ PBB tersebut,” jawab saksi.

Atas jawaban saksi yang dinilai ngawur, sidang sempat bersitegang, karena bertentangan dengan hasil gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kepolisian Resor (Polres) Wajo. Hal itu dianggap, keterangan saksi sudah di atur sedemikian rupa, sehingga hanya dipikiran saksi fokus di uang panai bukan di pokok permasalahan penggelapan atas transaksi jual-beli tanah terhadap saksi pelapor dan terdakwa.

Saksi ke tiga Alimin Amri yang juga anak terdakwa yang dihadirkan, namun ditolak oleh JPU, karena sudah pernah heboh di persidangan sebelumnya.

Seharusnya terdakwa akan menghadirkan dua saksi lagi yakni; Nursia dan Marsose. Nursia berhalangan hadir, karena sakit dan Marsose beralasan kecelakaan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali, pada (31/05) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari terdakwa.

Pewarta: Mansur
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *