𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Terlibat Rampok ,Mantan Walikota Diciduk ?

Surabaya, Jurnalsepernas.id – TIM Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim) telah menangkap pelaku dugaan perampokan di Rumah Dinas (Rundis) Wali Kota Blitar, Jatim yang terjadi pada Desember 2022 lalu, pada Jumat (27/01) sekitar pukul 11.00 WIB.

Perampokan yang sempat menghebohkan warga itu, karena korbannya adalah walikota dan isterinya disekap oleh pelaku, ternyata salah satunya orang yang pernah tinggal di Rumdis tersebut, yakni mantan Walikota Blitar berinisial SA sebagai penberi informasi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Totok Suharyanto, keterlibatan pelaku SA pada kasus perampokan di Rumdis Wali Kota Blitar bisa dijerat pasal 365 jo pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dikatakan Totok, tersangka SA terlibat dengan membantu melakukan tindak pidana perampokan yakni; memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, waktu dan juga kondisi lokasi rumah Walikota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.

Kasus ini direncanakan sekitar Pebruari 2021 hingga Agustus 2022 yang saat itu tersangka yang dilakukan penangkapan berinisial N dan A, sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Di situ awal pertemuan mereka yang kemudian tersangka SA memberikan informasi. Selanjutnya oleh tersangka N (Sudah Ditangkap Lebih Dahulu, red.) merupakan satu tim dengan lima pelaku lainnya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada Desember 2022, yakni di Rumdis Walikota Blitar, dari pengembangan ke lima orang tersangka sebelumnya, maka SA juga turut ditangkap.

Meskipun SA tidak menerima hasil pembagian rampokan, namun tersangka SA ikut memberikan petunjuk tentang keadaan Rumdis walikota, sehingga dia termasuk delik turut membantu sesuai Pasal 56 di ayat 2.

Berkat hasil pengembangan, tak memakan waktu lama SA diciduk saat sedang berolahraga di salah satu tempat olahraga di Blitar sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/01) dan tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *