๐Š๐‘๐ˆ๐Œ๐ˆ๐๐€๐‹ - ๐Š๐Ž๐‘๐”๐๐’๐ˆ

Kapolda NTT Diminta Tangkap Pengeroyok Wartawan

Soe,ย Jurnalsepernas.idย โ€“ KASUS
pengeroyokan (170) yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Babuin, Kecamatan Kalbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Roby Konten Cum Suis (CS) alias bersama teman-temannya dengan korban wartawan Jurnalsepernas.id Biro TTS, Marselus Nuban, pada Sabtu (27/08) lalu, terindikasi belum terproses di Kepolisian Resor (Polres) TTS.

IMG 20221006 WA0009 Jurnal Sepernas

Ihwal terjadinya pengeroyokan terhadap wartawan Jurnalsepernas.id, Marselus Nuban berawal dari informasi masyarakat setempat adanya kegiatan judi (303) yang diduga diprakarsai oknum Sekdes Babuin, Roby Konten Cs digelar di tempat umum, sehingga banyak warga termasuk di bawah umur mengikuti kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

Sebagai wartawan, Marselus Nuban ingin membuktikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun naas bagi Sang wartawan. Sesampai dia TKP hendak mengorek keterangan lebih lanjut pada Roby Konten, tiba-tiba ditanya tentang profesi Marselus dan secara spontan menjawab sebagai wartawan sembari memperlihatkan id card atau kartu pers.

Rupanya Sang otak pelaku judi, Roby Konten bersama teman-temannya tidak menerima kehadiran dan kesal terhadap wartawan yang mengetahui tabiat buruknya selaku aparat pemerintah yang seharusnya melarang warganya berbuat melanggar hukum, langsung menghajar bermai-ramai (Mengeroyok, red.) Marselus Nuban hingga babak belur tak berdaya. (Berita selengkapnya terkait kejadian sudah ditayangkan pada edisi Agustus lalu, red.).

Untuk itu, Pemimpin Redaksi (Pemred)/Penanggung Jawab Jurnalsepernas.id, La Ode Hazirun (Loh) meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS menangkap dan memproses secara hukum Negara Republik Indonesia (RI) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan delik Pasal tentabg judi (303), penganiayaan secara bersama-sama (170), dan Junto Pasal 18 a Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua (2) tahun denda sebesar-besarnya Lama Ratus Juta Rupiah.

Untuk diketahui Kapolda dan Kapokres, para pelaku jelas masing-masing; otaknya Roby Konten, Marci Taneo,
Joni Kase, Oni Talan, dan
Tomas Banamtuan.

Pewarta : Rusmin
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *