111 Napi Lapas Pohuwato Terima Remisi
Marisa, Jurnalsepetnas.id – MOMENT Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 Masehi membawa kabar suka cita bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Upt Kanwil Kemenkumham) Gorontalo.
Dimana setelah selesai pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilanjutkan dengan acara penyerahan Remisi kepada 111 orang Narapidana (Napi) Warga Binaan).
Pemberian remisi Idul Fitri tahun 2023 ini, diserahkan langsung oleh Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Irman Jaya yang bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Pohuwato, Sabtu (22/04).
Dalam keterangan tertulis, Irman Jaya menyampaikan, pemberian remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 111orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato telah memenuhi syarat dan kami usulkan untuk mendapatkan remisi.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh bervariasi yaitu, sebanyak 15 hari berjumlah 13 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang.
โRemisi yang Narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Irman.
Selain itu, kata dia, pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
โJadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,โ imbuh Irman.
Melalui moment acara ini, kapihaknya menyampaikan salam hormat dari Menteri Prof. Yasona H. Laoly, kepada seluruh Warga Binaan dan seluruh insan pengayoman. “Selamat merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah. Beliau menyampaikan, bahwa pemberian Remisi khusus Idul Fitri ini, dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi, untuk terus introspeksi diri sekaligus memacu diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dan seutuhnya,” demikian Yasona. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh