𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

83 Kades di Takalar Dilantik

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PELANTIKAN dan Pengambilan Sumpah/Janji Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Pengukuhan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Se-Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2021-2029 dan Periode 2022-2030 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.

Sebanyak 83 Kepala Desa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg, Kamis (01/08).
IMG 20240801 WA0030 Jurnal Sepernas
Usai melantik, Penjabat (Pj) Bupati Takalar dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting dan sangat bersejarah dalam kehidupan pemerintahan di Indonesia termasuk di Takalar, karena tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu pelantikan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Kondisi desa hari ini adalah berkat upaya kerja kita bersama-sama dalam mendukung dan menjaga keamanan, sehingga keadaan di desa tetap aman dam kondusif. Persoalan pemerintah di desa perlu dimaksimalkan, demikian pentingnya desa ini sampai desa harus dimaksimalkan karena pada hari ini banyak fenomena pemerintahan pembangunan masyarakat terjadi di tingkat desa.

“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa, dan desa menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Tentunya posisi Kepala Desa tidak mudah, demikian besar harapan pemerintah dan warga kepada layanan pemerintahan yang terdepan,” ujar Setiawan.

Dikatakannya, di desalah mulai layanan dasar terhadap masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan layanan lainnya. Untuk itu, Pj Bupati minta kepada seluruh Kepala Desa, agar betul-betul memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan melakukan sinergitas dengan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dan stakeholder lainnya untuk kemajuan pembangunan desa ke depan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa se-Kabupaten Takalar dan Ketua TP-PKK Desa se-Kabupaten Takalar yang baru dilantik, dan juga terima kasih kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini sudah membersamai pemerintahan di desa,” Imbuh Setiawan.
IMG 20240801 WA0032 Jurnal Sepernas
Jumlah desa di Takalar sebanyak 86, namun yang di perpanjang masa jabatannya saat ini sebanyak 83 Kades. Tiga desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan, karena ada dua desa dijabat oleh pejabat kepala desa (PLT) dan satu Desa diberhentikan sementara.

Untuk diketahui, dalam penambahan masa jabatan tersebut, merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) selama dua tahun. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *