Tim Rajawali Tangkap Pengedar Narkoba
Sangatta, Jurnalsepernas.id – TIM Rajawali Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Paus Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Jum’at (26/01).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Wahau,
AKP Satria Yudha WR, SE. Personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (23) di kediamannya di Jalan Paus, Desa Wanasari (SP1), Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
Terkait penangkapan, awalnya Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kediaman lelaki SS sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendengar hal itu, Kapolsek bersama tim bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat pocket seberat 24.82 Gram yang dimiliki SS.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronnie Bonic, S.lK, MH melalui Kapolsek Muara Wahau membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini SS sementara diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muara Mahau guna proses lebih lanjut dan SS diancam dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
Sehubungan banyaknya pelaku narkoba, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberatasan narkotika dan menghimbau, agar masyarakat menjauhi narkotika jenis apapun. (Sumber: Humas Polsek Muara Wahau).
Pewarta: Sabran
Editor : Loh