Tak Ada Kemitraan Pemerintah NTT
Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Biro Media Jurnalsepernas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS )
Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) Yoseph Meol mengeluhkan tidak adanya perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap keberadaan media pers, termasuk Media Jurnalsepernas.id di daerah tersebut.
Mengingat peraturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
tentang Etika untuk saling menghargai, namun pihak Pemprov NTT dan Pemkab TTS tidak merespon, meski Kabiro Jurnalsepernas.id sudah menyurati semua unsur pemerintahan disana.
Menyadari hal tersebut, Yoseph Meol merasa kecewa dengan pihak Pemprov dan Pemkab sebagai mitrakerja media untuk mempublikasikan berita pembangunan.
Para wartawan merasa tidak ada perhatian sama sekali tentang keberadaan media di NTT dan TTS.
Yoseph Meol mengklaim Undang-Undang Pers pada Bab III Asas, Sifat,Tujuan, dan Upaya. Dalam Pasal 3
Ayat 2 mengatakan,
Mewujudkan sistem kebebasan pers Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Ayat 5 mengatakan,
Menanamkan rasa tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan para insan
pers dari berbagai media dan elektronik.
Sementara ayat 6 mengatakan,
Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman,tentram dan sejahtera.
Bab 3 pasal 4 ayat 1,
Mengatakan,
Memperkuat organisasi,memantapkan koordinasi terhadap Insan pers,
sarana dan prasarana.
Ketika berita ini turun, belum ada jawaban balasan surat Kabiro Jurnalsepernas.id tentang merespon atau tidak terkait jalinan kemitraan.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh