𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Tak Ada Kemitraan Pemerintah NTT

Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Biro Media Jurnalsepernas Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS )

Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) Yoseph Meol mengeluhkan tidak adanya perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap keberadaan media pers, termasuk Media Jurnalsepernas.id di daerah tersebut.

87DAE885 E967 4F54 925A 221862D54231 Jurnal Sepernas

Mengingat peraturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
tentang Etika untuk saling menghargai, namun pihak Pemprov NTT dan Pemkab TTS tidak merespon, meski Kabiro Jurnalsepernas.id sudah menyurati semua unsur pemerintahan disana.

Menyadari hal tersebut, Yoseph Meol merasa kecewa dengan pihak Pemprov dan Pemkab sebagai mitrakerja media untuk mempublikasikan berita pembangunan.

Para wartawan merasa tidak ada perhatian sama sekali tentang keberadaan media di NTT dan TTS.

Yoseph Meol mengklaim Undang-Undang Pers pada Bab III Asas, Sifat,Tujuan, dan Upaya. Dalam Pasal 3
Ayat 2 mengatakan,
Mewujudkan sistem kebebasan pers Nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Ayat 5 mengatakan,
Menanamkan rasa tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan para insan
pers dari berbagai media dan elektronik.

Sementara ayat 6 mengatakan,
Menciptakan kehidupan masyarakat yang aman,tentram dan sejahtera.
Bab 3 pasal 4 ayat 1,
Mengatakan,
Memperkuat organisasi,memantapkan koordinasi terhadap Insan pers,
sarana dan prasarana.

Ketika berita ini turun, belum ada jawaban balasan surat Kabiro Jurnalsepernas.id tentang merespon atau tidak terkait jalinan kemitraan.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *