Setiawan Serahkan Dokumen Ranperda APBD
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SESUAI dengan tahapan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, pada Jum’at (15/11) Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Lt. II DPRD Kabupaten Takalar, Jum’at (15/11).
Pj.Bupati Takalar menyerahkan langsung Dokumen Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Takalar yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Pejabat Adimistrator dan Pejabat Pengawas Kabupaten Takalar.
Pj.Bupati Takalar dalam sambutannya mengatakan, Ranperda APBD merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dengan DPRD, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulsel.
“Tentunya Perda ini disusun sesuai dengan norma, aturan, mekanisme yang berlaku dan pendekatan perecanaan penganggaran yang selama ini melalui proses penyusunan perecanaan APBD kita secara bersama-sama,” jelas Setiawan.
Dia menambahkan, sebagai sebuah produk dari pada perencanaan, maka rencana APBD ini sudah mengupayakan bagaimana harmonisasinya dengan rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja pemerintah daerah. Olehnya itu kami mohon kepada teman-teman untuk dipastikan bagaimana harmonisasi itu sedemikian rupa terjadi.
“Secara tematik, holistik, integratif APBD sudah diupaya. Secara tematik, tema-tema pembangunan yang sudah ada mulai dari pusat sampai ke daerah mendukung arahan kebijakan program kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran strategis tingkat nasional,” tutup Setiawan. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh