Setiawan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda
Takalar, Jurnalsepernas.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Takalar, dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Senin (11/12).
Dalam pendapat akhir Bupati, Dr. Setiawan Aswad menyampaikan, berbagai tahapan telah dilewati bersama dalam penyusunan dan pembahasan bersama tentang Ranperda ini, sehingga pada hari ini telah dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir bupati dan persetujuan bersama. Proses ini telah dilewati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga sekarang kita berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” terang Setiawan.
Lanjut Ia mengatakan, UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu juga, untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat Otonomi Daerah (Otoda) serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Saya berharap, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar,” harap Setiawan. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh