𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Setiawan Pimpin Rakor Lintas OPD

Setiawan Pimpin Rakor Lintas OPD

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kebijakan Kemudahan Investasi di Daerah Takalar.

Acara tersebut, dihadiri para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar berlangsung di ruang rapat Setda Kantor Bupati Takalar, Selasa (23/04).

Pj. Bupati dalam arahannya mengatakan, investasi ini perlu didorong bersama, karena menjadi salah satu hal yang krusial dalam rangka penguatan ekonomi lokal Takalar.

“Kita tidak boleh cuman berpangku tangan saja menunggu, yang harus kita lakukan adalah begerak maju untuk meningkatkan perekonomian daerah kita. Hal itu dapat dilakukan dengan cara hilirisasi, semua produk dan hasil dari Takalar harus bisa hilirisasi dengan meningkatkan produktivitasnya terlebih dahulu. Investasi dihilir, ketika kita punya komoditi seperti cabe, pada saat panen itu bisa diserap industri pengolahan sehingga kita bisa menetralkan target,” ujar Setiawan.

Lanjut Setiawan mengatakan, selain itu orientasi ekspor dan subtitusi inpor juga sangat penting. Artinya subtitusi barang-barang yang masuk di Takalar, tetapi kadang ada barang-barang masuk ke Takalar tapi Takalar sendiri bisa menyediakan. Hal ini bisa menjadi peluang buat kita, makanan yang ada di takalar itu diolah dan dipasarkan kembali di Takalar.

“Kita harus memikirkan langkah apa saja yang yang bisa diakukan dalam memaksimalkan potensi di Takalar, begitu banyak potensi dan peluang yang dimiliki takalar yang dapat meningkatkan ekonomi daerah yang bisa kita jadikan peluang yang bisa menarik investor,” tegas Setiawan.

Diakhir arahannya ia menegaskan, agar Kelompok Kerja (Pokja) yang sudah dibentuk agar segera merancang rencana aksinya dalam memaksimalkan potensi-potensi di Takalar, dan salah satu kebijakan dari pada keinginan investor untuk berinvestasi di Takalar adalah landasan regulasi norma yang jelas tentang investasi. Di Takalar sudah ada Peratuaran Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut yaitu Perda No. 2 Tahun 2020 tentang investasi. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *