𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Sekda pimpin Apel Akbar Pemetaan Non Tenaga ASN

Takalar, Jurnalsepernas.id – BERDASARKAN Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 dalam rangka pemetaan/pendataan Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dilaksanakan Apel Akbar yang diikuti seluruh tenaga Non-ASN lingkup Pemkab. Takalar berlangsung di lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Rabu (22/06).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H. Muhammad Hasbi, S. STP. MAP dalam memimpin apel menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti surat Permenpan-RB yang menginstruksikan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak, maka seluruh pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata/memetakan tenaga Non-ASN dilingkup pemerintahan masing-masing sampai akhir Juni 2022.

“Pemda tidak menginginkan tenaga kontrak yang ada diberhentikan, akan tetapi regulasi aturan yang terkini harus kita terima dan jalankan,” papar Hasbi.

Ia juga menambahkan, tahun 2023 Pemkab tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak. Kecuali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga outsorcing yang disiapkan oleh Penyedia Tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan Pemkab seperti tenaga Cleaning Service, penjaga kantor.l, sopir,Tenaga Pramusaji, Tenaga Penyuluh, Pemadam Kebakaran, dan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol-PP).

Lanjut dia, tenaga kontrak yang ada saat ini nantinya akan mengikuti uji kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk merekrut Sumber Daya Manusiaia (SDM) yang sesuai kebutuhan.

Dihadapan tenaga kontrak yang hadir kurang lebih 5782 orang, Sekkab Takalar menghimbau untuk mempersiapkan keahlian masing-masing untuk bisa survive memperoleh pendapatan dari sektor lain bisa mencari pekerjaan lain atau berwirausaha sesuai dengan skill/kemampuan yang dimiliki.

“Jadi bagi yang tidak bersyarat untuk tenaga outsorcing, kami harap untuk bisa mendaftar CPNS atau P3K sesuai kebutuhan daerah,” harap Hasbi. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *