RKT-RKPS Setahun Gagal Operasi
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SUDAH setahun setelah terbentuknya Rencana Kerja Tahunan-Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT-RKPS) yang dibentuk di Ruang Pola Desa Patampanua, Kecamatan Marioriwa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya pada Desember 2022 yang lalu, sampai sekarang mandek alias tak ada kegiatan operasional.
Setelah terbentuknya RKT-RKPS, belum ada kepastian waktu untuk melakukan aktivitas di lokasi Kelompok Tani (Koptan), karena semenjak dibentuknya RKT-RKPS belum ada kegiatan sedangkan RKT-RKPS sudah dibuat melalui musyawarah Kelompok Tani dan sudah ditandatangani oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Watansoppeng dan disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sulawesi di Bili-Bili, Gowa.
Sehubungan hal itu, pendamping masyarakat Koptan Allompang I dan II, Rusmin menyangkan hal itu bisa terjadi. Pihak Koptan tentunya merasa sangat dirugikan, baik dari segi materi maupun waktu pengurusan banyak tersita ketika mendapingi masyarakat yang mana hingga sekarang belum bisa menebang kayunya yang ditanam sendiri jauh sebelum terbitnya izin dari Kementerian Kehutanan dengan Nomor SK masing; Allompang I Nomor: SK. 4402/MENLHK-PSKL/PSL./8/2017 seluas kurang lebih 118 Hektar, dan Allompang II dengan Nomor: SK.4398/MENLHK-PSKL/PS.0/8/2017 dengan luas lahan kurang lebih 129 Hektar total keseluruhan kurang lebih dari 247 Hektar, dua kelompok dalam kawasan hutan produksi.
Rusmin menambahkan, semua sudah jelas terinci dalam SK yang harus dilakukan, sesuai dengan halaman ke empat poin keempat yaitu: Izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan metode tebang pilih, namun malah tambah rumit.
Lanjut Rusmin, semua kelengkapan administrasi mulai A Sampai Z sudah terpenuhi, namun sampai sekarang masyarakat belum bisa mengelola dan menebang kayunya untuk ditanami kembali.
Menurut salah satu warga petani yang tidak dipublikasikan namanya mengatakan, dirinya sangat dirugikan dalam hal ini, karena semua persyaratan untuk menebang sudah dipenuhi, namun hasilnya sampai saat ini belum ada kejelasan terkait administrasi sudah dilengkapi.
“Kami berharap kepada Komnas HAM-RI Ombudsman RI supaya memberikan keadilan Kepada kami, selaku masyarakat petani biasa hanya bisa berharap, agar kami diperhatikan,” harap petani.
Pewarta: Tim
Editor : Loh