ππŽπ‹πˆπ“πˆπŠ- ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡π€π

Profesionalisme, Penyidik Polres Wajo Dipertanyakan?

(Hj.Rahmawati Pelapor, Foto: Dok Istimewa)

Sengkang, Jurnalsepernas.id – FUNGSI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan fungsi di atas, maka setiap melakukan penegakkan hukum, Polri, khususnya penyidik dalam menjalankan tugasnya harus transparan, netral, dan menyampaikan progres atau perkembangan laporan pidana yang sedang ditangani kepada pelapor.

Sayangnya, fungsi yang begitu mulia yang didambakan semua pencari keadilan, diduga tidak semulus konsep yang tertulis, sebagaimana yang disesalkan pelapor, Hj.Rahmawati yang mempertanyakan profesionalisme, transparansi, dan netralitas penyidik Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Hj.Rahmawati Kepala Dusun (Kadus) Tosiang, Desa Bila, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulsel yang Wartawati Jurnalsepernas.id membuat laporan Polisi dengan bukti laporan Nomor: R-Li/V/RES.25/2025/RESKRIM, tanggal 10 Mei 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan salah satu Media Online yang dilakukan oleh perempuan Suriani, warga Desa Liu, Kecamatan Sabbangparu, Wajo.

Pokok permasalahan Hj.Rahmawati membuat laporan Polisi terhadap Suriani di Polres Wajo, kerena Suriani memposting narasi fitnah di platform (Jejaring) Media Sosial (Medsos).

Lebih Sadis lagi, belum lama ini Suriani
memuat hoax atau berita bohong di portal berita Media Online wartapolri.co.id Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan judul; Mafia Penggelapan Truck di Morowali Terbongkar, Ancaman Pembunuhan dan Keterlibatan Oknum Kadus.

Nama-nama yang disebutkan Suriani dalam pemberitaan yang terlibat penggelapan masing-masing:
1. Andi Lolo–Mantan ipar korban, otak penggelapan.

2. Hj. Andi Basmada – Terduga turut serta dalam perencanaan.

3. Andi Paki – Diduga membantu logistik dan pengawalan.

4. Andi Sompa Besse Sukma – Berperan dalam pemindahan kendaraan.

5. Andi Muiz – Pemilik mobil Avanza putih yang digunakan untuk mendukung mobilitas para pelaku dari dan ke Morowali.

6. Hj. Rahmawati – Kepala Dusun dan pengusaha pompanisasi, yang mencengangkan publik karena dugaan keterlibatannya sebagai fasilitator.

7. Sudirman – Sopir truk, dibayar untuk membawa kendaraan ke luar daerah.

Sesungguhnya, apa yang dituduhkan Suriani tersebut adalah bohong belaka, karena hanya bertendesi mempermalukan orang-orang yang dia sebut ke masyarakat umum.

Suriani mengarang cerita fiktif, supaya masyarakat di desanya simpatik dan iba kepadanya, tapi masyarakat mengetahui bahwa kendaraan yang dia maksud, ditarik oleh Adira Finance, karena penunggakan yang tak kunjung diselesaikan Suriani.

Timbul pertanyaan, kenapa Suriani tidak melapor ke Polisi terdekat kalau ada ancaman pembunuhan dan penggelapan truck? Jadi sudah barang tentu bahwa perbuatan Suariani sudah melanggar hukum atau tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Nomor: 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU-ITE Nomor: 19 Tahun 2016 Pasal 27 (3).

Harapan Hj.Rahmawati kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Wajo mempolisikan Suariani, agar supremasi hukum ditegakkan sesuai perjuangan Reformasi. Dalam artian, kasus ini harus sampai di meja hijau pengadilan, supaya teror dan fitnah keji tak lagi dilontarkan seorang wanita pembohong dan fitnah yang bernama Suriani.

Hingga berita ini tayang, Penyidik Polres Wajo belum meningkatkan status penyelidikan (Lidik) ke tingkat penyidikan (Sidak) yang selalu berjanji melakukan gelar perkara usai Idul Adha, namun hingga berita ini tayang belum ada tanda-tanda penyidik menggelar perkara, sehingga Suriani menganggap dirinya kebal hukum membuatnya bebas melancarkan teror dan ancaman kepada Hj.Rahmawati.

Terbukti, Selasa (17/06) sekitar pukul 13.00 dan Jumat (20/06) Suriani nekad mendatangi kediaman Hj.Rahmawati menggedor, melompat, dan merusak pagar rumah untuk menyerang Hj.Rahmawati. Hal ini dianggap, karena diduga lambannya proses hukum yang menjerat Suriani.

Terkait penilaian dugaan lambannya proses hukum tersebut, awak Jurnalsepernas.id berhasil melakukan konfirmasi via Telepon Seluler (Ponsel) kepada IPDA Tahya Cahya Wiguna, S.Tr.K, salah seorang penyidik yang menangani laporan pidana Hj.Rahmawati, Sabtu (21/06).

Terkait progres laporan, IPDA Tahya mengaku belum melakukan gelar perkara, karena terkendala saksi. Tapi dia berjanji melakukan gelar perkara minggu depan (Tanpa Menyebut Hari dan Tanggal, red.) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik lainnya. Kita Tunggu Ketegasan dan Keberanian Penyidik Memproses Hukum dan Menahan Suriani.

Pewarta: Hj.Rahmawati
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles