Polres Pangkep Jumpa Pers Penipuan
Pangkep, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melaksanaan Press Conference (Jumpa Pers) dalam pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan, berlangsung di Aula Polres Pangkep, pada Kamis, (26/10).
Pres release dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Pangkep, Ipda Ramadhan memaparkan tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang disangkakan terhadap pelaku dengan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 372 KUH pidana.
Imran memaparkan, sekitar tahun 2022 kejadian berawal adanya hubungan tersangka dengan korban berkenalan via Media Sosial (Medsos) Instagram.
Dari perkenalan tersebut, lalu mereka berdua bertemu di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) di mana pada perkenalan tersebut, tersangka mengaku, bahwa ia adalah seorang dokter yang berkebangsaan Malaysia dan statusnya masih gadis dan korban pun menyampaikan bahwa tersangka sempat memperlihatkan kepada korban sedang memakai jas dokter berwarna putih dan sedang mau berdinas di Rumah Sakit Rumkit).
Setelah mereka beberapa hari kenalan, korban mengajak tersangka untuk menikah dan tersangka pun setuju, namun tersangka menyampaikan, bahwa ia tidak ingin menikah resmi/meriah dulu, karena ia baru saja lulus kedokteran, sehingga korban menyetujuinya dan mereka berdua berangkat ke kota Makassar.
Keesokan harinya, mereka menikah siri di salah satu hotel di Kota Makassar di mana dihadiri keluarga besar korban, sedangkan tersangka hanya sendiri dan tidak ada perwakilan dari keluarganya, setelah mereka berdua menikah ke duanya pun ke Pangkep di kampung halaman korban, lalu tersangka balik lagi ke Surabaya.
Singkat cerita, beberapa bulan setelah mereka menikah, tersangka mengirim foto hasil Ultrasonografi (USG) kepada korban dan memberitahukan, bahwa ia sedang hamil anak kembar yang membuat korban senang.
Beberapa hari kemudian, tersangka meminta dana kepada korban untuk bekerja di Rumkit Sanglah Bali di mana uang tersebut, akan dikembalikan ketika ia bekerja di rumah sakit tersebut, sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp69.800.000.- (Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang dikirimkan korban secara bertahap ke rekening Bank BNI atas nama Syahrir Zakaria.
Beberapa bulan kemudian, tersangka menghubungi korban dan mengaku sedang ada di Malaysia, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp 37.400.000.- (Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupih) untuk mengubah identitas tersangka dari warga Negara Malaysia menjadi warga Negara Indonesia (WNI), agar nantinya mereka mudah mengurus administrasi di Indonesia.
Lalu beberapa bulan kemudian, lagi-lagi tersangka mengaku telah dibelikan mobil oleh ayahnya, namun mobil tersebut, harus divariasi dulu, sehingga korban kembali mengirimkan uang kepada tersangka Rp 11.000.000.- (Sebelas Juta Rupiah).
Selain itu, tersangka pun mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengambil foto bayi di internet yang membuat korban saat itu senang, sekaligus marah, karena isterinya/tersangka melahirkan, namun tidak memberikan kabar ke padanya, sehingga saat itu korban pun berangkat ke kota Surabaya untuk menemui tersangka.
Pada saat korban tiba di Bandara Kota Surabaya, saat itu kebohongan tersangka pun terbongkar, karena mereka berdua sempat berdebat dan korban merampas handphone tersangka.
Lalu korban menghubungi orang tua tersangka, ternyata adalah suami dari tersangka dan apa yang tersangka sampaikan selama ini tidak ada yang benar. Di mana dia bukan dokter, melainkan ibu rumah tangga, dan bukan juga warga Negara Malaysia, karena ia memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdaftar di Kabupaten Lamongan, Jatim serta ia juga bukan gadis, karena ia sudah memiliki suami dengan memiliki seorang anak. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. (Sumber: Bidang Humas Polres Pangkep).
Pewarta: Andi Baso
Editor :