Petugas Lapas Pohuwato Razia Kamar Napi
Marisa, Jurnalsepernas.id – PENGHUJUNG tahun 2023 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato, Gorontalo bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia kamar hunian dan tes urine kepada 25 Narapidana (Napi), Kamis (28/12).
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mencegah peredaran barang terlarang di antara warga binaan menjelang akhir tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Irman Jaya dalam keteranganya menyampaikan, penggeledahan kamar hunian dan tes urine itu, merupakan tindakan preventif yang diambil untuk memastikan keamanan serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam Lapas.
“Proses penggeledahan ini dilakukan secara sistematis, termasuk penelusuran di tempat-tempat yang mungkin dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal,” ujar Irman Jaya.
Menurutnya, upaya ini merupakan deteksi dini mengatasi adanya barang-barang terlarang atau benda-benda yang dapat membahayakan gangguan keamanan warga binaan di dalam Lapas.
“Ini menjadi bagian integral dari upaya pemeliharaan ketertiban dan peningkatan kualitas hidup warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan menjelang pergantian tahun,” imbuh Kalapas.
Tak hanya itu, ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari program pembinaan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
“Saya berharap, hasil dari razia ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem dan peningkatan efektivitas program pembinaan di masa mendatang,” tegasnya.
Dapat diketahui dari hasil penggeledahan kamar warga binaan, tim tidak menemukan benda-benda terlarang baik Handhone (HP) maupun narkoba atau sejenisnya.
Namun barang-barang yang berpotensi berbahaya masih ditemukan di beberapa sudut kamar dan blok di antaranya, potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok, dan sikat gigi dari bahan keras.
Terakhir, dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak terhadap 25 Napi, yang terbagi atas 17 napi kasus narkoba dan 8 napi kasus pidana umum lainya, menunjukkan, bahwa narapidana tersebut dinyatakan negatif dari pengguna narkotika. (Sumber: Humas Lapar Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh