𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Perusda Takalar Tinggalkan Utang di Pemkab

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan klarifikasi terkait informasi utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada Periode 2021–2024.

Lahan empang yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi, tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), dan Kecamatan Mappakasunggu.

Berdasarkan perjanjian, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut.

Namun, hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.

Sekretaris Daerah Takalar, Dr. Muhammad Hasbi,. S.STP., M.AP., M.IKom dalam pernyataannya, menegaskan, Pemkab akan tetap menagih kewajiban tersebut sesuai ketentuan.

“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujar Hasbi.

Ia juga menambahkan, Pemkab Takalar saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Menurutnya, proses evaluasi terhadap kinerja pengurus Perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Pemkab menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan.

Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah.

“Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup Hasbi dalam pernyataan resminya. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles