Perusahaan Bandel, Karyawan Tak Dijamin Kesehatan
Bungku, Jurnalsepernas.id – HARIS, seorang sopir perusahaan CV Putra Jaya yang beralamat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas yang diembankan oleh pihak perusahaan.
Menurut Haris yang berdomisili di Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel pada hari naas itu, disuruh pihak perusahaan berangkat ke Kababupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ditengah perjalanan, dia mengalami kecelakaan persis di daerah Tomata, pada Ahad (25/08).
Dalam kejadian itu, Haris mengalami patah kaki dan hingga berita ini tayang, dia masih terbaring di rumahnya, padahal baru bekerja kurang lebih enam bulan dan biaya perawatan keluarga yang tanggung, karena pihak perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Menyikapi bandelnya perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja adalah sesuatu yang fatal sudah melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.1 Tahun 1979 Tentang Kecelakaan Kerja dan melanggar Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional yang tidak mendaftarkan karyawan kepersetaan Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Atas pelanggaran tersebut, pimpinan perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Terkait hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi via Telepon Seluler (Ponsel) ke pihak Kepala Bagian Kendaraan yang berjanji akan menyampaikan dahulu pada bossnya, sementara Managernya ketika dihubungi balik bertanya. “Apakah Haris itu keluargata, sembari mematikan Ponselnya.
Pewarta: Ruslan/Yunus.
Editor : Loh