Perda RTRW Takalar Segera Disahkan
Takalar, Jurnalsepernas.id – SETELAH bergulir sekian lama sejak 2019, akhirnya rapat lintas sektoral sebagai tahapan akhir sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disahkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar dapat terlaksana.
Dalam rapat lintas sektoral tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Takalar 2023-2042 bersama Ketua DPRD Takalar kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Sultan Hotel Jakarta, Senin (26/06).
Rapat lintas sektoral ini merupakan hasil komunikasi Pj Bupati dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk pelaksanaan percepatan tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Takalar, mengingat urgensi Perda RTRW dalam memberikan arahan dan sebagai dasar persetujuan semua kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Takalar.
Dalam pemaparannya, Pj Bupati menekankan empat isu strategis yakni:
1. Takalar sebagai kawasan strategis nasional dengan menempatkan seluruh wilayah Kabupaten Takalar sebagai perkotaan Mamminasata,
2. Pengembangan sektor industri, Kabupaten Takalar ditetapkan sebagai pengembangan industri di Kecamatan Mangarabombang yang didukung oleh ketersediaan lahan dan jaringan infrastruktur yang memadai,
3. Jaringan infrastruktur pembangunan dan peningkatan jaringan jalan arteri primer, jalur kereta api dan pembangunan jalan tol dalam wilayah Mammianasata serta pembangunan bendungan,
4. Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia, potensi pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan serta pariwisata dalam menopang pertumbuhan ekonomi Takalar
“Pemerintah daerah serius menindaklanjuti dan mengawal segala masukan dari kementerian/lembaga pada forum lintas sektor hari ini, untuk dapat diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Takalar serta berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah RTRW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Setiawan Aswad mengakhiri pemaparannya.
Dengan dilaksanakannya rapat lintas sektoral tersebut, maka Ranperda RTRW dapat segera ditetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah yakni; Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidur, Pemkab Tana Bumbu, dan Pemkab Banggai Kepulauan yang juga membahas hal serupa untuk masing-masing daerah. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh