𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Perda RTRW Takalar Segera Disahkan

Takalar, Jurnalsepernas.id – SETELAH bergulir sekian lama sejak 2019, akhirnya rapat lintas sektoral sebagai tahapan akhir sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disahkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar dapat terlaksana.

Dalam rapat lintas sektoral tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Takalar 2023-2042 bersama Ketua DPRD Takalar kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Sultan Hotel Jakarta, Senin (26/06).

E623769C 3B2D 4996 9FF1 CEAB6C27202C Jurnal Sepernas

Rapat lintas sektoral ini merupakan hasil komunikasi Pj Bupati dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk pelaksanaan percepatan tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Takalar, mengingat urgensi Perda RTRW dalam memberikan arahan dan sebagai dasar persetujuan semua kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Takalar.

Dalam pemaparannya, Pj Bupati menekankan empat isu strategis yakni:
1. Takalar sebagai kawasan strategis nasional dengan menempatkan seluruh wilayah Kabupaten Takalar sebagai perkotaan Mamminasata,
2. Pengembangan sektor industri, Kabupaten Takalar ditetapkan sebagai pengembangan industri di Kecamatan Mangarabombang yang didukung oleh ketersediaan lahan dan jaringan infrastruktur yang memadai,
3. Jaringan infrastruktur pembangunan dan peningkatan jaringan jalan arteri primer, jalur kereta api dan pembangunan jalan tol dalam wilayah Mammianasata serta pembangunan bendungan,
4. Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia, potensi pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan serta pariwisata dalam menopang pertumbuhan ekonomi Takalar

“Pemerintah daerah serius menindaklanjuti dan mengawal segala masukan dari kementerian/lembaga pada forum lintas sektor hari ini, untuk dapat diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Takalar serta berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah RTRW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Setiawan Aswad mengakhiri pemaparannya.

Dengan dilaksanakannya rapat lintas sektoral tersebut, maka Ranperda RTRW dapat segera ditetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah yakni; Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidur, Pemkab Tana Bumbu, dan Pemkab Banggai Kepulauan yang juga membahas hal serupa untuk masing-masing daerah. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *