Pemkab Takalar Serahkan Sertifikat Tanah

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini Bupati, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM bersama Wakil Bupati (Wbub), Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah untuk rakyat Kabupaten Takalar berlangsung di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar, Rabu (26/03).
Dalam sambutannya Bupati Takalar, mengatakan, suatu kesyukuran di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H masyarakat mendapat kepastian akan hak milik dengan diterimanya sertifikat tanah.
“Tanah ini adalah aset masyarakat, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan menjadikan sebagai jaminan di bank untuk memperoleh modal usaha dan untuk mengembangkan usaha yang sedang dijalankan, sehingga dapat lebih berkembang dan berdampak pada perekonomian Takalar yang berimplementasi pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Dengan adanya sertifikat untuk lahan pertanian dan sektor nelayan dapat menguatkan aset daerah dalam hak kepemilikan, sehingga tidak ada klaim dari masyarakat.
“Jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki,” ajak Daeng Manye.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Takalar, Irvan Thamrin, S.ST,.M.T, QRMP menjelaskan, Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar mendapat alokasi sertifikat sebanyak 8100 bidang, yang terdiri dari sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTLS) 7000 bidang di 20 desa/kelurahan, 1000 bidang untuk sertifikat distribusi tanah pertanian di 4 desa/kelurahan, dan 100 bidang sertifikat untuk lintas sektor dalam hal ini nelayan-nelayan di Kabupaten Takalar.
“Dan Alhamdulillah hari ini ada 1000 bidang sertifikat yang siap diserahkan untuk 12 Desa/Kelurahan di Kabupaten Takalar. sertifikat ini ada dua warna yaitu hijau dan merah. Sertifikat yang berwarna merah
menandakan bahwa sertifikat tersebut adalah sertifikat elektronik dan sertifikat yang berwarna hijau masih sertifikat analog. Dengan sertifikat elektronik akan dijamin kerahasiaannya dan keamanannya,” papar Irvan.
Dijelaskan pula, adapun 12 desa/kelurahan yang mendapat alokasi sertifikat elektronik 1000 bidang Kelurahan Malewang, Desa Towata, Kelurahan Mannongkoki, kelurahan Panrannuangku, Desa Massamaturu, Desa Barugaya, Desa Lassang, Desa Pa’rapunganta, Desa Lassang Barat, Desa Mattompodalle, Desa Ko’mara, dan Fesa Balangtanaya. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh