𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pemkab Takalar dan Wajo Teken

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINRAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) teken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulsel. MoU diteken langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad sebagai Pihak Pertama dengan Pj.Bupati Wajo, Andi Bataralifu sebagai Pihak Kedua yang tertuang dalam surat MoU nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerja sama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.

Penandatanganan MoU tersebut, berlangsung di Ruangan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (17/07) yang disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag), Asisten I dan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Takalar.

Maksud kesepakatan bersama ini adalah sebagai dasar bagi Para Pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam pengembangan komoditas unggulan antardaerah dengan tujuan untuk mengoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Para Pihak pelaksanaan perdagangan antarwilayah sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan inflasi serta pengembangan ekonomi wilayah masing-masing melalui ketersediaan pasokan komoditas, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga komoditas.

Dalam isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada Para Pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama Para Pihak.
Diadakan evaluasi paling sedikit satu kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi Para Pihak. Dan jika salah Satu Pihak bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan Pihak yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat dua bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *