𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Pelayanan BPN Dikeluhkan Warga

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – PADA prinsipnya cara membalik nama sertifikat tanah kepada seseorang jika pemilik sudah meninggal, maka dicari ahli waris untuk penjual tanah.

Jika sudah menemukan ahli warisnya, maka dibuatlah surat keterangan waris dari pemerintah yang berwenang untuk mengetahui ahli warisnya, karena ketika penjual sudah meninggal, maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris. Namun hal itu tidak berlaku bahkan dipersulit oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watansoppeng, sebagaimana dialami salah seorang warga yang datang mengurus, Selasa (21/11).

Sebuah sumber dari seorang warga yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan, pihaknya sangat sulit untuk mendapatkan balik nama sertifikat di BPN Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena akte kematian sulit dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil), sebab orang tersebut sudah cukup lama meninggal dunia, datanya tidak ada lagi, karena sudah puluhan tahun mereka meninggalkan dunia.

Sementara dari pihak BPN mengatakan, untuk mengurus sertifikat tanah, semua dokumen harus lengkap. “Kita harus buat sertifikat atas nama anaknya dulu, baru bisa ke orang lain,” ujar salah satu petugas BPN.

Penjelasan petugas tersebut, ditantang oleh pendamping masyarakat sembari mempertanyakan. Apa bisa dibuat atas nama mereka, sedangkan obyek sudah dijualnya. “Masa mau dibutkan lagi hak milik sementara dia sudah jual,” tanyanya lagi dengan nada agak kesal.

Lanjut dia bertanya, kenapa disini tidak ada kebijakan? Sedangkan terkait urusan ini tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi berkas dari pihak Kelurahan dan Kecamatan sudah lengkap, mulai dari keterangan kematian, surat keterangan kewarisan, Akte Jual Beli (AJB), semua dokumen sudah ada.

Berita ini terbit belum ada tanggapan dari Kepala BPN Watansoppeng, karena ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Selasa (21/11) dia tidak ada ditempat.

Menurut staf, Bossnya lagi ke Jakarta, tapi tidak menyebutkan dalam urusan apa. Tim meminta nomor telepon pimpinannya, namun tidak diberikan sembari mengatakan mungkin dia tiga hari akan kembali.

Pewarta : Firman
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *