Paripurna DPRD Kabupaten Takalar
Takalar, Jurnalsepernas.id – RAPAT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka; 1. Pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2003,
2. Pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati terhadap Rancangan Petaturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, 3. Perubahan atas peraturan daerah No.7 Tahun 2019 tentang penyertaan modal utama pemerintah daerah, 4. Rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dua buah ranperda.
Pembacaan pertama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui, pembacaan kedua pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) juga menyetujui, pembacaan ke tiga pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyeroti adanya penanaman modal masuk perusahaan perseroan daerah atau Perseroda sebanyak Rp 25 Milliar segera ada pengawasan bekerjasama DPRD, namun ada kritik fraksi menyetujui rancangan tiga perubahan atas peraturan daerah.
Fraksi Takalar Hebat pembacaan pandangan umum disetujui dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga meyetujui pandangan umum semua fraksi yang ikut rapat pripurna DORD Kabupaten Takalar, pada Jumat (09/12) bahwa, semua Fraksi di DPRD menyetujui tiga perubahan peraturan daerah.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh