𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

MoU Polri-Dewan Pers Terkait Perlindungan Wartawan

Medan, Jurnalsepernas.id – MENGINGAT kian banyaknya sengketa pers terkait pemberitaan wartawan yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) berbagai daerah di Indonesia.

Terkait hal tersebut, kalangan organisasi pers dan penerbitan pers mendesak Dewan Pers (DP) untuk melindungi wartawan soal Laporan Polisi (LP) menyangkut pemberitaan, maka terjadilah kesepakatan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku penegak hukum dan Dewan Pers selaku pengawas pelaksanaan kode etik masing-masing yang mewakili pihak Markas Besar (Mabes) Polri, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas), Irjen Dedi Prasetyio dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Polri bersama DP mensosialisasi kerja sama perlindungan kemerdekaan pers berlangsung di Hotel Santika Dyandra, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pihak Polri mengatakan, mendukung sepenuhnya kemerdekaan pers.
“Peran pers sebagai pilar keempat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (07/02).

Dedi berharap, sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media.

Dedi mengakui, literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik mendatang.
Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas, dan sebagainya yang harus diantisipasi. “Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, media harus berpedoman pada Undang-Undang Pers hingga Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan perannya. Dikatakannya, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Memorandun of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait koordinasi perlindungan kemerdekaan pers.

“Untuk menjalankan aturan itu, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerja sama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” imbuh Dedi.

Lanjut Dedi mengatakan, nota kesepahaman itu dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut kerja sama dengan Polri itu mendasari sering munculnya fenomena penyalahgunaan profesi wartawan, terlebih memasuki tahun politik. Dia berharap pengawasan publikasi berita dapat ditingkatkan.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” papar Ninik.

Pewarta: Rizal Purba
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *