ππŽπ‹πˆπ“πˆπŠ- ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡π€π

Menyorot KPU dan Bawaslu Kukar di Pilkada 2024

Kutai Kartanegara, Jurnalsepernas.id – PEMILIHAN
Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 telah usai, hampir seluruh daerah baik di Provinsi, Kota maupun Kabupaten saat ini telah resmi memiliki kepala daerah masing-masing setelah pelantikan serentak tanggal 20 Februari 2025 di Istana Merdeka Jakarta.

Meskipun masih ada 24 daerah yang harus tertunda, karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), agar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Salah satu daerah yang turut serta melaksanakan PSU Pilkada pada 19 April 2025 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sebelumnya berdasarkan pada Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIIII/2025, dalam putusannya menyatakan, menerima sebagian permohonan pemohon serta mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabub) terpilih Drs.Edi Damansyah, M.Si serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kukar untuk melaksanakan PSU dalam 60 hari ke depan sejak dibacakannya putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut juga menguatkan putusan sebelumnya No. 2 /PPU–XXI/2023 yang menyatakan bahwa benar Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua periode sejak 17 Oktober 2017 hingga saat ini 2025.

Pilkada Kabupaten Kukar sendiri diikuti oleh tiga Pasangan Calon (Paslon) yang masing-masing yaitu; Nomor Urut 01 (Edi Damansyah–Rendi Solihin), 02 (Awang Yakoeb Luthman–Akhmad Zais), dan 03 (Dendi Suryadi–Alif Turiadi ) yang digelar serentak seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.

Ada hal yang janggal yang patut disoroti masyarakat Kukar pada proses Pilkada tahun 2024 lalu, yaitu dengan meloloskannya kepesertaan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati (Cabub) Kutai Kartanegara oleh KPU Kabupaten Kukar yang dinilai tidak logis.

Padahal sebelumnya, telah ada Putusan No.2 /PPU-XXI/2023 yang dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, yang mana pemohon saat itu adalah Edi Damansyah sendiri yang mendalilkan bahwasanya dirinya belum terhitung menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.

Lantas, apa yang membuat KPU Kabupaten Kukar tetap meloloskan dan menerima kepesertaan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara? Apakah KPU Kabupaten Kukar tidak mengetahui adanya putusan No.02/PPU-XXI/2023 ataukah ada permainan kongkalikong politik dibaliknya? Sehingga KPU Kabupaten Kukar terkesan dengan sengaja mengabaikan putusan tersebut, padahal putusan MK sendiri bersifat final dan mengikat.

Hal inilah yang menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat Kukar saat itu yang menyebabkan gelombang opini pro dan kontra tentang pencalonan Edi Damansyah.

Ditemui di rumahnya Hebby Nurlan Arafat selaku tokoh pemuda Kukar juga Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Daerah Remaong Kutai Berjaya (RKB) menjelaskan kepada wartawan JS bahwa dirinya dan juga masyarakat Kukar khususnya, bingung dengan apa alasan KPU Kukar bisa meloloskan kepesertaan Edi Damansyah.

Padahal sudah jelas dengan adanya putusan No.2/PPU-XXI 2023 untuk menjadi rujukan oleh KPU untuk tidak meloloskan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar, karena telah menjabat dua periode.

Hebby pun menyebutkan bahwa telah beberapa kali melayangkan protes sampai dengan melakukan aksi damai di depan Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Kukar, namun hal tersebut tidak digubris oleh pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.

“Sudah juga kita aksi damai, nanti insya Allah akan ada aksi damai lagi di Kantor KPU dan Bawaslu Kukar dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat serta mahasiswa, meminta agar KPU dan Bawaslu Kukar di periksa dan diadili oleh instansi berwenang baik DKPP, Kejaksaan maupun KPK karena hal tersebut telah merugikan keuangan Negara dan serta tidak terjadi lagi pada Pilkada–Pilkada ke depannya,β€œ ujar Hebby kesal.

Pewarta : Faisal
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles