LSM-LIN Soroti Pelatihan RPMJDes Takalar

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PELAKSANAAN Pelatihan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan setelah adanya dugaan penyimpangan anggaran dan ketidakjelasan legalitas pihak penyelenggara.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar beberapa waktu lalu yang diinisiasi oleh salah satu Karang Taruna, karena menggunakan dana desa sebesar Rp 6 juta per desa.
Belakangan permasalahan muncul, ketika Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar melakukan pemeriksaan terhadap peserta pelatihan dari desa-desa yang terlibat.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara (LSM-LIN), Aripuddin Tompo mengungkapkan kekecewaannya atas fokus pemeriksaan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Seharusnya, Inspektorat tidak hanya memeriksa Kepala Desa sebagai peserta pelatihan, tetapi juga Karang Taruna sebagai panitia pelaksana,” tegas Aripuddin Tompo.
Ia mempertanyakan legalitas Karang Taruna dalam melaksanakan pelatihan yang menggunakan anggaran negara.
Aripuddin Tompo menambahkan, perlu adanya transparansi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan yang akan dilakukan.
Ia berharap, hasil pemeriksaan tersebut, dapat mengungkap secara gamblang.
Timbul pertanyaan, apakah Karang Taruna memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut?
LSM-LIN mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap Karang Taruna yang bersangkutan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Takalar. Diharapkan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum.
Pewarta: Arto
Editir : Loh












