Lembaga Lontara Sulsel Unras di PN Makassar
Makassar, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Lingkar Koalisi Antar Pemuda Sulawesi Selatan (Lontara Sulsel) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) damai dengan estimasi massa sekitar 50 orang depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/07).
Mereka mendatangi Kantor PN Makassar, Sulsel Jalan Kartini (Depan Lapangan Karebosi) dan menuntut, agar pihak PN Makassar tidak melaksanakan eksekusi Aamaniing Nomor: 14EKS/2023/PN.MKS.
Dalam aksi Unras itu, mereka dipimpim langsung oleh M.Qadri selaku Koordinator Lapangan (Korlap). Mereka melakukan Unras terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan prosedural terhadap akan dilaksanakan eksekusi Aamaniing Nomor 14 EKS/2023/PN. MKS oleh Pengadilan Negeri Makassar obyek Pasar Butung Makassar.
Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Makassar telah mengeluarkan Surat Nomor: 301/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2024, Tanggal 19 Januari 2024 yang menyatakan;
Bahwa oleh karena adanya bantahan terhadap permohonan eksekusi tersebut, maka Pengadilan Negeri Makassar belum menetapkan penetapan eksekusi dan menunggu putusan perkara bantahan Nomor 165/Pdt.Bth/2023/PN MKS”.
Bukan hanya itu, PN Makassar juga tidak menghormati proses hukum atas gugatan perdata Nomor 107/PDT.G/2023/PN.MKS, yang saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dan gugatan darden verset yang tengah bergulir di PN Makassar.
Senada dengan pernyataan tersebut, juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Bina Duta serta Ahli Waris HM Irsyad Doloking yaitu Irfan, SH dan Mualimunsyah, SH, MH, CPM, CPCLE mengatakan, yang akan dieksekusi adalah Rumah Toko (Ruko) milik HM Irsyad Doloking yang berdiri di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Pasar Butung Makassar, di mana seharusnya PN Makassar dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjadi cermin penegakan hukum yang menghargai proses hukum, bukan melakukan hal di luar prosedural dan menabrak aturan.
Dalam aksi itu, M.Qadri sebagai Korlap mengatakan dalam orasinya, periode Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang bermohon juga telah berakhir kepengurusannya di tahun 2020. “Kan ini aneh, bila diikuti keinginannya mereka, sedangkan saat ini sudah ada pengurus KSU Bina Duta yang sah diketuai oleh H.M. Rusli Doloking yang diangkat oleh anggota KSU Bina Duta dan dilantik oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota makassar,” beber Qadri
Lanjut, M qadri menyatakan, hal tersebut diindikasikan seakan-akan dipaksakan karena Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan mengintervensi dan menekan untuk kepentingan pribadi atau “order”. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Makassar memaksakan melakukan hal tersebut di luar prosedur.
Terkait hal itu, Lontara Sulsel yang disampaikan pada momen Unras yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut tuntutan Lontara;
A. Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar:
1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas A1 Makassar untuk menghentikan pelaksanaan Eksekusi Perkara Pasar Butung Nomor: 14 EKS/2023/PN. MKS.
2. Menegaskan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menghargai setiap Hak Hukum Para Pihak yang berperkara.
3. Meminta dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar untuk bersikap netral terhadap problem hukum yang ada.
B. Pengadilan Tinggi Makassar:
1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makkassar untuk menghimbau jajarannya untuk tidak intervensi Kewenangan Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar dalam Perkara Eksekusi Pasar Butung Nomor: 14 EKS/2023/PN. MKS.
2. Meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk tidak seolah-olah menjadi pihak dalam Perkara tersebut.
3. Menegaskan kepada Pihak Pengadilan Tinggi Makassar untuk tidak cawe-cawe yang di luar dari kewenangannya.
“Sehingga apabila tetap dipaksakan, maka kami akan melakukan aksi damai lagi, dengan massa yang lebih banyak dan melaporkan hal tersebut ke dewan pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ancam M. Qadri.
Pewarta: Arifuddin
Editor : Loh