KPK Endus Transaksi Keuangan Anak NA
Jakarta, Jurnalsepernas.id – TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi keuangan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif,ย Nurdin Abdullah (NA), yang terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur.
Materi tersebut didalami dengan memeriksa anak NA yang berstatus sebagai mahasiswa yakni M.Fathul Fauzy Nurdin, Rabu (7/4).
“Didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (8/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, penyidik masih terus mendalami pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tersebut. Sebab, KPK menduga NA telah memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
“Rudy Ramlan (PNS) didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh Tersangka Agung Sucipto (AS), Direktur PT Agung Perdana Bulukumba,” tutur Ali.
“John Theodore (Wiraswasta) didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan,” sambung dia.
Selain itu, dalam agenda pemeriksaan saksi kemarin, penyidik komisi antirasuah juga menelusuri dugaan pemberian uang dari Agung kepada Nurdin. Materi ini didalami dengan memeriksa saksi dari unsur wiraswasta yaitu Raymond Ardan Arfandy.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin dan Agung Sucipto, KPKย menjerat Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. Lembaga antirasuah saat ini tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
Namun, KPK belum menjelaskan secara detail pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pewarta/Editor: Loh