Korupsi Menyeruak di Kabupaten Muba?
Sekayu, Jurnalsepernas.id – GERAKAN Aksi Anak Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (07/0).
Temuan ini terungkap berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Selatan.
Menurut laporan BPK, pengelolaan pendapatan daerah di Muba tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sebagai salah satu kabupaten penyumbang APBD terbesar di Sumatera Selatan, Muba kini menghadapi sorotan tajam terkait tata kelola pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil audit BPK, sejumlah penyimpangan yang ditemukan antara lain:
1. Pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2023 tidak menggunakan harga patokan terbaru, menyebabkan penerimaan pajak berkurang sebesar Rp644.692.288,67.
2. Penetapan nilai terutang Pajak Air Tanah (PAT) PT CPJ senilai Rp1.494.556.520,00 tidak didukung data yang valid serta tidak diketahui sumber dan pelaku input datanya.
3. Kekurangan penerimaan pajak Hotel GRH mencapai Rp197.506.384,87 akibat penetapan yang tidak sesuai omzetomzet sebenarnya.
4. Penetapan nilai pajak reklame pihak ketiga sebesar Rp741.051.279,00 tidak sesuai potensi sebenarnya.
5. Potensi penerimaan PBB-P2 dari 124 menara telekomunikasi belum diidentifikasi dan ditetapkan sehingga berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp164.842.365,00.
Ketua GAASS Muba, Wirandi mengatakan, dugaan penyimpangan ini mencerminkan kegagalan dalam pengawasan dan manajemen pendapatan daerah.
“Adanya temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan di BPPRD. Penjabat (Pj) Bupati harus segera mencopot Kepala BPPRD dan merevisi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 tentang juknis pemungutan pajak MBLB,” ujar Wirandi.
Ia menegaskan, langkah konkret diperlukan untuk memulihkan potensi kerugian daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, GAASS berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Mereka meminta pihak kejaksaan memeriksa sejumlah pejabat terkait. Berikut tuntutan yang akan disuarakan oleh GAASS:
1. Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa kepala Dinas Perdagangan dan Industri Muba atas dugaan korupsi perjalanan dinas.
2. Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa kepala BPPRD Muba atas dugaan korupsi pemungutan pajak MBLB.
3. Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Kepala BPPRD Muba atas dugaan korupsi pajak Hotel GRH.
4. Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa kepala BPPRD Muba atas dugaan korupsi pajak reklame.
5. Meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa kepala BPPRD Muba atas dugaan korupsi pajak penerimaan PBB-P2 atas 124 menara telekomunikasi tahun 2023.
“Kami mendesak Kejati menindaklanjuti laporan ini. Kerugian daerah akibat penyimpangan ini sangat besar. Masyarakat berhak mengetahui kemana uang pajak mereka digunakan,” tegas Wirandi.
Dugaan penyimpangan ini mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Tindakan tegas diharapkan, tidak hanya memulihkan kerugian negara tetapi juga mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami berharap kejaksaan dapat bekerja profesional dan independen. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat,” harap Wirandi.
Dengan adanya temuan ini, publik menunggu langkah nyata dari pihak kejaksaan dan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengawasan yang lebih ketat harus diterapkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan keuangan daerah dikelola secara bertanggung jawab.
Pewarta: Erwin
Editor : Loh