π„πŠπŽππŽπŒπˆ- ππˆπ’ππˆπ’

Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Diresmikan

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – BUPATI Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM meresmikan Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Galesong Takalar dan Warung Kopi (Warkop) Lorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) milik Koperasi yang berlokasi di Bura’ne, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Sabtu (29/03).

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita sekaligus penandatangan sertifikat peresmian oleh Bupati Takalar, Daeng Manye disaksikan Anggota DPR-RI H. Achamd Dg. Se’re, Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop), Camat Galesong dan Ketua Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Galesong.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar berkomitmen kuat untuk mengembangkan koperasi yang ada di Takalar, hal tersebut sesuai dengan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Takalar (Wabub) yaitu; Program Unggul Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan UMKM.

β€œSaya pernah beberapa kali menjadi pengawas koperasi sejak tahun 1997, sehingga saya tau betul berbagai hal dan persoalan yang harus diselesaikan, karena koperasi ini kadang-kadang kembang kempis,” ujar Daeng Manye.

IMG 20250329 WA0029 Jurnal Sepernas
Lanjut Bupati mengatakan, banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan koperasi, salah satunya adalah kepengurusan di koperasi, pelaksanaan kegiatan dan usaha yang dijalankan.

Koperasi punya manajemen tersendiri, ini harus jalan sehingga koperasi dapat berkembang dengan baik.

β€œKoperasi penting untuk Kabupaten Takalar, karena merupakan salah satu penggerak ekonomi di Takalar, dengan adanya koperasi dapat mendorong perekonomian di desa dengan mengembangkan berbagai usaha yang banyak dibutuhkan di masyarakat, sehingga dengan fundamental, ekonomi masyarakat menjadi kuat,” imbuh Bupati Takalar.

Sementara itu, Abdul Hasan Dg. Nai, S.Pdi selaku Ketua Koperasi menyampaikan Alhamdulillah, diakhir Ramadhan 1446 H kita dapat berkumpul untuk menyaksikan Peresmian Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Galesong Kabupaten Takalar dan Warkop Lorong UMKM milik Koperasi.

β€œKoperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah adalah koperasi yang sudah lama berdiri sejak tahun 2000 dan terus diperbaharui di tahun 2025. Yang berubah adalah status badan hukum, yang sebelumnya berbadan hukum dari dinas koperasi dan sekarang sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum RI,” jelas Abdul Hasan.
IMG 20250329 WA0031 Jurnal Sepernas
Dikatakan pula, koperasi ini bergerak di tiga sektor yaitu; pertanian, perikanan, dan wirausaha dengan jumlah anggota sebanyak 150 orang.

β€œKami berharap dengan diresmikan kantor koperasi ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat Takalar khususnya masyarakat di Kecamatan Galesong untuk bisa menjadikan koperasi ini sebagai wadah untuk menampung hasil pertanian atau nelayan dan dapat memajukan wirausaha yang mandiri dan menjadi tumpuan keluarga dalam mensejahtarakan hidup,” harapnya.

Diharapkan pula koperasi ini bisa menjadi salah satu koperasi yang dipercaya dalam mendistribusikan pupuk ke petani-petani. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles