𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Anggota DPRD Terpilih Takalar Dilantik

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SEBANYAK 35 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2024-2029 resmi dilantik. Mereka mengucapkab sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat, dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Takalar, Agus Purwanto, S.H, MH, Senin (26/08).

Acara pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Lt. II DPRD Takalar dihadiri Asisten Pemerintahan & Kesejahteran Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan (Prov Sulsel) mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Takalar, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) serta para Ketua Partai Kabupaten Takalar.
IMG 20240826 WA0018 Jurnal Sepernas
Pj.Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg dalam membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI mengatakan, Rapat Paripurna dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemulihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD, yang secara filosofi berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa indonesia dapat membuktikan bahwa indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” ujarnya.

Ditambahkannya, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, rekan-rekan media/pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa, guna turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali behwasanya sebagaimana amanat pasal 96 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” tandasnya.

Dan dalam Pengawasan, Anggota DPRD memiliki hak yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan Checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan didaerah.

“Dalam kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode Kepala Daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan,” paparnya.
IMG 20240826 WA0017 Jurnal Sepernas
Lanjut Setiawan mengatakan, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretak tahun 2024, dia mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan, agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, sehingga pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya mengucapkan Selamat Bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, Anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Saya juga mengucapkan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” pungkas Setiawan. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *