𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pemkab Takalar Pikirkan Pengadaan Randis

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar sedang mempertimbangkan untuk menggunakan skema Rent Car (Penyewaan Mobil) sebagai sarana mobilitas pemerintahan.

Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi mengatakan bahwa dengan memperhatikan kondisi Kendaraan Dinas (Randis) yang sebagian besar sudah uzur, maka Pemkab sedang mengkaji opsi yang efisien.

“Jadi masih sebatas kajian yah. Kita sedang mengkaji dari semua aspek. Efisiensi anggaran, termasuk mengkaji dari aspek regulasi,” kata Hasbi, Kamis (22/08).

Hasbi menambahkan, jika sebagian besar Randis Pemkab telah berusia di atas 12 tahun. Oleh sebab itu, terjadi pemborosan dalam hal pembiayaan pemeliharaan. Sudah banyak yang rusak dan tidak layak pakai. Olehnya, Pemkab sedang berencana melakukan lelang Randis tersebut.

“Nah, jika nantinya memungkinkan untuk kita lelang, baru kita akan memilih opsi pengadaan atau penyewaan. Masih kita hitung ini. Jadi belum ada pembicaraan teknis sampai dikatakan akan menyewa ke perusahaan tertentu,” akunya.

Metode penyewaan, kata Hasbi, sudah dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan beberapa kabupaten.

“Dari diskusi kita dengan beberapa instansi yang melakukan skema sewa, terjadi efisiensi dan penghematan yang luar biasa,” ucapnya.

Setidaknya, pemeliharaan dan perawatan kendaraan langsung dilakukan oleh penyedia, karena biaya perawatan sudah termasuk dalam biaya sewa.

Selain itu, Pemkab akan mendapat jaminan penggantian kendaraan jika mobil yang disewakan mengalami kerusakan.

“Efisiensi yang lain adalah pemerintah tidak perlu lagi disibukkan oleh kegiatan penghapusan aset dan pengadaan mobil. Serta kita tidak repot lagi mengurus pembayaran pajak kendaraannya karena menjadi tanggung jawab penyedia. Tapi sekali lagi saya tegaskan, ini masih kajian yah,” pungkas Hasbi. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Ara
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *