Kepala Desa Harus Diaudit

Oleh: La Ode Hazirun
Penulis adalah Ketua Umum Serikat Pers Reformasi Nasional
KEPALA Desa (Kades) harus diaudit karena mereka adalah pengelola keuangan negara di tingkat desa dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa, sehingga diperlukan transparansi dan akuntabilitas.
Audit dilakukan oleh badan pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal, dan aparat pemeriksa desa lainnya untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengapa Audit Penting?
Audit memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.
Audit membantu mencegah penyelewengan dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Hasil audit dapat memberikan masukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pengelolaan dana desa di masa mendatang.
Siapa yang Melakukan Audit?
BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit penggunaan dana desa.
Inspektorat Jenderal (Itjen) di tingkat pemerintah daerah juga melakukan pemeriksaan terhadap dana desa.
Berbagai aparat pemeriksa lainnya seperti; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dapat terlibat dalam pemeriksaan dana desa.
Kepala desa berperan sebagai pengelola langsung dana desa, yang harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mereka harus siap untuk diaudit, karena itu adalah amanat undang-undang dan penting untuk akuntabilitas publik.****