Kasus Lakalantas Sepakat Damai
Soe, Jurnalsepernas.id – KASUS Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) antara mobil Pic Up warna hitam dengan mobil Taxi warna kuning yang terjadi di Kota Soe, tepatnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Tublope, Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat,
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),
Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (19/11) terjadi kerusakan, namun menelan korban.
Terhadap kejadian itu, pemilik Pic Up Agustinus Mea Usboko, dan pemilik Taxi, Selan sepakat menempuh jalan damai dan mencabut laporan polisi, pada Jumat (25/11) Laporan polisi dari pihak pemilik Pic Up, Agustinis Mea Usboko.
Upaya mereka melakukan damai disaksikan anggota Kepolisian Resor (Polres) TTS, Weren Meol, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) bersama anggota piket Lantas empat orang.
Dalam upaya damai tersebut, disepakati penyelesaian kasus Lakalantas itu secara kekeluargaan dan dengan perjanjian dari pemilik Taxi, Selan menuntut biaya perbaikan kerusakan mobilnya sejumlah Rp 7 juta, dimana hal itu disetujui pemilik Pic Up, Agustinus.
Atas persetujuan damai yang disepakati ke dua belah pihak, maka kasus Lakalantas berujung damai dan tidak ada proses hukum di kantor polisi.
Pewarta: Muhammad Musyafir
Editor : Loh