Kades Harus Transparan Gunakan Dana Desa

Oleh: La Ode Hazirun
Penulis: Ketum DPP-SEPERNAS
TRANSPARANSI penggunaan dana desa merupakan kewajiban hukum yang wajib ditaati oleh semua pihak terkait, khususnya Kepala Desa (Kades), Bendahara Desa, Sekretarus Desa, dan perangkat desa lainnya.
Hal itu mengacu dalam amanat peraturan perundang-undanganyang berlaku sebagaimana di bawah ini;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 84
ayat (1)
3. Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2).
Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa.
Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Penggunaan dana desa harus transparan agar akuntabel dan mencegah penyalahgunaan, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut.
Transparansi juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa (Pemdes) dan memastikan dana desa digunakan secara optimal untuk kepentingan warga.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan transparansi penggunaan dana desa:
Penyusunan Laporan Keuangan yang Rinci
Pemerintah desa wajib membuat laporan keuangan yang memuat informasi rinci tentang sumber dana, penggunaan dana, dan saldo akhir, serta dipublikasikan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Papan Informasi di Balai Desa
Menampilkan informasi tentang penggunaan dana desa pada papan pengumuman di balai desa, agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Website Desa
Mempublikasikan informasi terkait penggunaan dana desa melalui website desa, jika tersedia.
Media Sosial
Menggunakan Media Sosial (Medsos) untuk memberikan informasi tentang penggunaan dana desa, khususnya bagi desa yang memiliki akses internet yang baik.
Audit Sosial
Melakukan audit sosial oleh masyarakat untuk menilai penggunaan dana secara langsung.
Partisipasi Masyarakat
Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, agar penggunaan dana desa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.*