𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Independensi Penyidik Polres Kutim Dipertanyakan ?

Sangatta, Jurnalsepernas.id – MASYARAKAT Desa Muara Pantun, Kecematan Telen, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki lahan pertanian merasa resah, karena ternganggu oleh ulah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Emas selaku pendatang bermarkas di Desa Muara Pantun, diduga di backup aparat tertentu, dimana legalitas kepemilikan lahannya berupa Hak Guna Usaha (HGU) patut dipertanyakan.

60269F90 8A6F 4EB9 A7D6 C0B0E97EE7F8 Jurnal Sepernas

Pemilik lahan merasa terancam pidana ketika mempertahankan lahannya, sebab pihak perusahaan menggunakan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melaporkan tindakan mereka yang coba mempertahankan lahannya, saat pihak perusahaan menggunakan Buldozzer meransek ke lahan warga.

Hal mana beberapa orang pemilik lahan adalah wartawan, termasuk Sabran, Kepala Biro (Karo) Media Jurnalsepernas.id turut terperiksa dan sempat bersitegang dengan salah satu APH Kepolisian Resor (Polres) Kutim, Ajun Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hafarudin selaku penyelidik saat melakukan penyelidikan di lokasi, Kamis (25/05) yang nampak sangat orogan patut diduga ada kepentingan membela pihak perusahaan.

Sabran bersama pemilik lahan lainnya merasa keberatan tindakan penyidik yang dinilainya tidak independen atau tidak netral. Sebagaimana sudah ditekankan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan proses hukum, penyidik harus netral dan independen.

61BD5E77 5F62 4A77 A9B2 F8ECCCB78AE8 Jurnal Sepernas

Hal itu disampaikan Kapolri pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) gabungan Divisi Polri berlangsung di Ruang Rupatama Markas Besar (Mabes) Polri Jalan Toruno Joyo No.3 Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (03/06) lalu.

“Kami merasa tidak ada keadilan. Kenapa hanya kami petani saja yang selalu diperiksa sedangkan, perusahaan juga perlu di periksa izin dan dari mana mendapatkan lahan,
sedangkan lahan tersebut di kuasai petani sejak 2013 kami merasa dirugikan,” timpal Sabran keheranan.

Untuk itu, Sabran dan kawan-kawan memohon kepada unsur terkait, agar mengkaji ulang izin Perusahaan PT.Emas (HGU, red.) dan memeriksa oknum aparat Desa yang diduga ada main kongkalikong dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam hal pelepasan hak para pemilik lahan. Juga oknum penyidik arogan terindikasi tidak independen harus diperiksa.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *