Dua Kabupaten di Sulsel Naikan Pajak 400 Perse

(Ilustrasi Struck Pajak, Foto: Dok. Istimewa)
Makassar, Jurnalsepernas.id – MASIH hangat dalam ingatan soal kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sempat menuai protes keras dari masyarakat, sehingga mereka turun ke jalan untuk melakukan aksi demontrasi penolakan atas keputusan pemerintah menaikkan pajak yang dinilai sangat membebani masyarakat.
Ternyata, bukan saja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pemerintah menaikkan pajak, namun ada dua kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) juga ikut menaikkan pajak hingga 400 persen.
Dua kabupaten di Sulsel yang menaikkan pajak berkisar 300 hingga 400 % adalah Kabupaten Bone dan Jeneponto.
Naiknya pajak di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan juga mendapatkan protes keras dari warga dan mahasiswa yang melawan aksi demontrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone beberapa hari lalu.
Aksi protes yang awalnya berjalan kondusif tiba-tiba berubah menjadi bentrokan antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bone dengan aparat yang berjaga di lokasi.
Bentrokan ini terjadi disebabkan massa aksi merasa kecewa, aspirasi mereka tidak ditanggapi, sehingga mencoba masuk ke gedung.
Sementara itu, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyebut bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dirinya menegaskan, kenaikan tersebut tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa membantah tidak melakukan sosialisasi, meski memang sosialisasi tersebut belum terlalu masif. Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 65 persen.
Bukan hanya di Bone, namun belakangan dikabarkan juga bahwa Kabupaten Jeneponto yang berpenduduk 423.005 jiwa ada kenaikan pajak.
Kenaikan pajak ini mulai terungkap setelah anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, H Aripuddin yang mengaku setelah membayar tagihan PBB-P2 miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
Objek pajak miliknya, berupa tanah dan bangunan berukuran 5×20 meter di depan Bank BRI, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Naiknya PBB-P2 berdampak pada rencana DPRD kabupaten Jeneponto akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini.
Pewarta: Suardy Mille
Editor : Loh