𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

DPRD Takalar Setujui Perubahan Status Air Minum

Takalar, Jurnalsepernas.id – RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT. Panrannuangku Perseroan Daerah (Perseroda) berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (04/07).

F5BC71E5 3DDC 4969 AF71 23A17B36841B Jurnal Sepernas

Dalam sidang Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN),
Fraksi Partai Golongan karya (Golkar), Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar Hebat dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar.

Dari rapat paripurna ini, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Perusda Panrannuangku menjadi Perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat, Husniah Rahman.

Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M yang hadir langsung mendengarkan pendapat akhir Fraksi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui Ranperda tersebut.

“Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” sambut Syamsari.

Perlu diketahui, lanjut H. Syamsari, perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menigkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” pungkas H. Syamsari. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa)
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *