DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna
Pangkep, Jurnalsepernas.id – RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (DPRD Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Citramas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, H.Abd Haris Gani. Rapat Paripurna dibuka dan terbuka untuk umum berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, pada Senin (18/09).
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Ibu Sekretaris daerah, Staf Ahli, para Asisten dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian (Kabag) lingkup Sekretariat Daerah (Setda), Sekretaris Perangkat Daerah, para Camat serta hadirin undangan dan insan pers.
Diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Jufri Baso dilanjutkan penyerahan naskah Ranperda Perubahan APBD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Inriani.
Bupati Pangkep MYL dalam sambutannya mengharapkan, masukan dan tanggapan yang mendalam dari anggota dewan dalam pembahasan bersama dengan pihak eksekutif, sehingga Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan nomor 2 tahun 2021 tentang Perumda BPR Citramas dapat menjadi suatu aturan hukum daerah yang berkualitas serta memenuhi unsur-unsur legalitas.
Dikatakan MYL, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaranantar unit organisasi antarkegiatan antarjenis belanja serta penggunaan Sisa Kebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran sebelumnya.
Lanjut MYL mengatakan, Ranperda perubahan APBD ini pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan.
“Saya meyakini, hal ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk tetap bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat rakyat dengan sepenuh hati mewujudkan tujuan kita bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Pangkep yang kita cintai,” ujar Bupati.
Ditambahkannya, Perda perubahan APBD ini mengakomodir perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan berbagai penyesuaian indikator sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada skala prioritas dan sasaran pembangunan Daerah serta kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat, sehingga terjadi beberapa perubahan, baik di sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan.
Menurut MYL, Ranperda ini merupakan suatu landasan hukum dalam memperoleh pemenuhan modal dasar Perumda BPR bank Citramas dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta untuk menggerakkan aktivitas perekonomian.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 5/OJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum Bank Perkreditan Rakyat.
“Adanya sisa tambahan modal sebesar Rp Eempat miliar 500 juta belum tercantum dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat Citramas, sehingga belum dapat dimanfaatkan, karena belum memperoleh pengakuan OJK sebagai modal dasar, sehingga perlu dituangkan dalam peraturan daerah,” jelasnya.
Lebih jauh MYL mengatakan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pangkep nomor 2 tahun 2001 tentang Perumda BPR Citramas dalam proses harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kenenkumham) Makassar sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Humas Pemkab Pangkep).
Pewarta: Andi Baso
EdUroe : Loh