𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Setiawan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda

Takalar, Jurnalsepernas.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peratutan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023.

C141CBEF 82E8 44A3 A8D9 1C80AF740329 Jurnal Sepernas

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Takalar, dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar, Senin (11/12).

Dalam pendapat akhir Bupati, Dr. Setiawan Aswad menyampaikan, berbagai tahapan telah dilewati bersama dalam penyusunan dan pembahasan bersama tentang Ranperda ini, sehingga pada hari ini telah dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir bupati dan persetujuan bersama. Proses ini telah dilewati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga sekarang kita berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” terang Setiawan.

A8FE8C41 D634 48EB 9CA0 44CC0B01EE0F Jurnal Sepernas

Lanjut Ia mengatakan, UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu juga, untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat Otonomi Daerah (Otoda) serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Saya berharap, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar,” harap Setiawan. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *