Cegah Stunting, Pemkab. Takalar Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting Kab. Takalar
Takalar, Jurnalsepernas.id – PEESOALAN stunting (Kurang Gizi) atau kondisi gagal tumbuh pada anak di Bawah Lima Tahun (Balita) karena kekurangan gizi kronis sehingga, memiliki tubuh yang pendek dibandingkan dengan anak seusianya, masih menjadi tantangan besar yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
Hal itu, dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg dalam membuka Rapar Kordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Takalar di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Jum’at (28/07).
Ia pula menyampaikan, stunting tidak sekedar hanya masalah fisik seseorang, tapi akan menjadi masalah nasional dengan kehilangan generasi yang juga akan menjadi beban yang semakin besar jika tidak dihentikan.
“Oleh karena itu pemerintah menjadikan stunting sebagai isu nasional yang harus diprioritaskan oleh seluruh kabupaten/kota untuk harus segera di tangani,” ujarnya.
Ditambahkannya, percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, dalam pelaksanaannya upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Menurutnya, peran pemerintah Kabupaten Takalar dalam upaya strategis dalam menyelenggarakan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen salah satunya adalah merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan pencegahan stunting, termasuk peningkatan peran camat dan kepala desa/lurah dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan pencegahan stunting di wilayahnya, serta memastikan rencana program dan kegiatan untuk intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dimuat dalam dokumen perencanaan mulai dari Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2023 untuk seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Tabupaten (Pemkab) Takalar.
Selain upaya tersebut, dalam menyukseskan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Takalar, Pemkab juga telah membentuk tim percepatan penurunan stunting melalui Keputusan Bupati Takalar Nomor: 118 tahun 2023 sebagai tindaklanjut dari surat edaran Gubernur tentang pembentukan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten kota se Sulawesi Selatan.
Dimana tim pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kabupaten/kota melaksanakan tugas percepatan penurunan stunting, diantaranya:
mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan memastikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antarorganisasi perangkat daerah dan pemerintah desa, maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Terpenting adalah memastikan pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan untuk percepatan penurunan stunting dan melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada tim pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Rakor tersebut, dirangkaikan dengan Launching Proyek Perubahan Kolaborasi Stakeholder Takalar Ayo Atasi Stunting (AAS). Dilanjutkan dengan penyerahan donasi bantuan kursi roda untuk anak-anak difabel yang dipersembahkan oleh donatur dompet duafa yang disaksikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Takalar, perwakilan Komando Distrik Militer (Kondim) 1426 Takalar, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Takalar, serta para Camat, Kepala desa/lurah se-Kab. Takalar dan para Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK ) Camat, Desa dan Kelurahan. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh