𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Siswa SLBN 1 Makassar Dibebani Pungutan ?

Makassar, Jurnalsepernas.id – ORANG tua siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Makassar, Sulawesi Selatan mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan pihak pengelola sekolah dengan cara membuat kartu Iuran Paguyuban Rp 20 Ribu/Siswa saban bulan, padahal bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) lumayan banyak sekitar Rp 940 juta.

1C224649 8278 4EE5 83C0 DA4EFB073F70 Jurnal Sepernas

Menurut salah satu orang tua siswa yang menjadi nara sumber Jurnalsepernas.id minta jati dirinya tidak di mediakan, terkait hal ini pihaknya menilai sebagai upaya kebohongan oleh pihak sekolah, sebab jelas-jelas pengurus komite bergerak, baru dibilang paguyuban.

Padahal menurutnya kalau Paguyuban, Surat Keputusan (SK) pengurusnya dari Dinas Sosial, sementara kalau Komite SKnya dari sekolah (Kepala Sekolah), jadi seolah-olah mereka pengelola SLBN 1 Makassar pintar memutarbalikkan fakta.

Untuk itu, terkait dugaan adanya pungutan yang dinilai menyalahi peraturan pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud-RI), Kepala Sekolah (Kepsek) harus diberi sanksi tegas bila perlu dimutasikan, karena para siswa-siswi yang menuntut ilmu di SKBN 1 Makassar ini berkebutuhan khusus, tidak pantas dibebani biaya yang beraroma pungutan yang tidak jelas ke mana arahnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sehubungan adanya penarikan pungutan tersebut, wartawan media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepesek SLBN 1 Makassar, Hamjan, S.Pd, M.Pd, tapi belum berhasil ditemui di sekolahnya bilangan Jalan Dg Tata Makassar, karena dia tidak ada ditempat.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *