𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Mantan Plt Kades Manufui Gelapkan Bantuan?

Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Alexander Taniu dan masyarakat setempat sangat menyayangkan hasil Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTS Juni 2021 terhadap dugaan penyelewengan jabatan dan wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Kades Manufui belum ada titik terangnya.

Menurut sumber yang meminta jati dirinya tidak di mediakan, Plt Kades saat itu Apner Tahun yang juga selaku Camat Santian, diduga telah menyelewengkan anggaran bedah lima unit rumah bagi warga tidak mampu dan pengadaan 35 ekor sapi kepada peternak.

Lanjut sumber, bantuan lima buah rumah masyarakat miskin yang sudah di bangun dari tahun 2017, namun sampai saat ini tidak di selesaikan oleh Plt Kades yang lama. Dan disayangkan lima buah rumah masyarakat miskin yang sudah di bongkar lalu di bangun dengan menggunakan dana desa, namun dalam pelaksanaanya hanya sebatas fondasi dan tidak selesai sampai saat ini.

Ditambahkan sumber, pada 2018-2019 ada bantuan pengadaan sapi sebanyak 31 ekor, namun dalam pelaksanaanya, hanya sebagian kecil masyarakat yang menerima bantuan tersebut, yang lain tidak mendapat bantuan, padahal namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sapi.

Hal ini membuat masyarakat geram, agar supaya pihak-pihak yang terkait mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Yang paling disesalkan Kades sekarang dan masyarakat, sudah ada temuan oleh Inspektorat Kabupaten TTS, dan pihak- pihak yang menyalagunakan bantuan ini sudah membuat surat pernyataan tertulis untuk mempertanggung jawabkan, namun hingga berita ini turun, belum ada tindaklanjut dari pihak Inspektorat TTS, dikembalikan dananya atau diproses hukum pelakunya.

Untuk itu, lewat pemberitaan Media Jurnalsepernas ini,semua komponen masyarakat Desa Manufui meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri TTS menulusuri dua kasus tersebut, untuk mendapatkan kepastian hukum supaya terang benderang dan pelakunya diproses secara hukum sesuai undang-undang berlaku supaya menginap di hotel prodeo alias dipenjara.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *