Camat Galut Temui Perusak Kantor Desa
Takalar, Jurnalsepernas.id – CAMAT adalah kepala pemerintahan sebuah kecamatan yang juga tugas pokoknya sebagai Public Service atau pelayan masyarakat, kedudukan yang dia peroleh adalah jabatan karir tergantung atasan yang menempatkan.
Salah satu camat yang memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta bijak terhadap masyarakat ialah Camat Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumarlin, S.Pd yang baru saja bertemu dengan pelaku perusak Kantor Desa Sampulungan berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (25/01).
Untuk diketahui para pelaku pengerusakan sebanyak empat orang dikembalikan pada keluarganya masing-masing dimana proses hukumnya diselesaikan secara Restorative Justice (Penyelesaian Secara Kekeluargaan) yang diinisiasi Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Sampulungang, Sangkala Sikki, Camat Sumarlin menyarankan upaya penyelesaian damai dengan membebankan biaya perbaikan kantor kepada pelaku pengrusakan.
Sumarlin mempercayakan Kades Sampulungang menghitung jumlah biaya kerusakan kantor secara transparan. Dalam hitungannya, Kades Sangkala Sikki memperoleh gambaran bahwa, menelan sekitar Rp 29 juta untuk memperbaikinya.
Ketika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang dihadiri Kades, camat, dan wakil keluarga perusak yakni; Sunarti dan Daeng Ngeppe, pihaknya hanya mampu membayar biaya perbaikan sebanyak Rp 15 juta, nanti sisanya menyusul.
Camat menyarankan kepada pihak Kades, terima saja dulu dana yang Rp 15 juta itu untuk keringanan warga, nanti sisanya dicicil hingga selesai tuntas tidak menimbulkan masalah lagi para pihak. “Saya tidak mau menyimpan uang tersebut, biarlah pak Kades yang menyelesaikannya dengan asas kekeluargaan.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh