𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Camat Galut Temui Perusak Kantor Desa

Takalar, Jurnalsepernas.id – CAMAT adalah kepala pemerintahan sebuah kecamatan yang juga tugas pokoknya sebagai Public Service atau pelayan masyarakat, kedudukan yang dia peroleh adalah jabatan karir tergantung atasan yang menempatkan.

Salah satu camat yang memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta bijak terhadap masyarakat ialah Camat Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumarlin, S.Pd yang baru saja bertemu dengan pelaku perusak Kantor Desa Sampulungan berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (25/01).

Untuk diketahui para pelaku pengerusakan sebanyak empat orang dikembalikan pada keluarganya masing-masing dimana proses hukumnya diselesaikan secara Restorative Justice (Penyelesaian Secara Kekeluargaan) yang diinisiasi Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Sampulungang, Sangkala Sikki, Camat Sumarlin menyarankan upaya penyelesaian damai dengan membebankan biaya perbaikan kantor kepada pelaku pengrusakan.

Sumarlin mempercayakan Kades Sampulungang menghitung jumlah biaya kerusakan kantor secara transparan. Dalam hitungannya, Kades Sangkala Sikki memperoleh gambaran bahwa, menelan sekitar Rp 29 juta untuk memperbaikinya.

Ketika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang dihadiri Kades, camat, dan wakil keluarga perusak yakni; Sunarti dan Daeng Ngeppe, pihaknya hanya mampu membayar biaya perbaikan sebanyak Rp 15 juta, nanti sisanya menyusul.

Camat menyarankan kepada pihak Kades, terima saja dulu dana yang Rp 15 juta itu untuk keringanan warga, nanti sisanya dicicil hingga selesai tuntas tidak menimbulkan masalah lagi para pihak. “Saya tidak mau menyimpan uang tersebut, biarlah pak Kades yang menyelesaikannya dengan asas kekeluargaan.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *