Busyet, Pengelola Tambang Galian Ilegal Ancam Wartawan?

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – AKTIVITAS tambang galian golongan C yang beroperasi di wilayah Sela, Lingkungan Kalaserena, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga kuat ilegal, namun bebas beroperasi secara terbuka dengan menggunakan alat-alat berat.
Menurut keterangan di lapangan, tambang yang dikelola oleh H. Junaedi Daeng Ngalle ini disinyalir tak mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski tidak memiliki legalitas yang jelas, operasional tambang tersebut, tetap berjalan tanpa hambatan. Di lokasi, terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator masih aktif beroperasi.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas maupun teguran dari pemerintah setempat maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Tambang Galian golingan C ilegal (Tanpa izin) resmi diancam hukuman pidana paling lama 5 Tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar berdasarkan ketentuan Pasal 3 tahun 2020 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Kronologi Pengancaman
Permasalahan ini mencuat saat dua orang wartawan, yakni IJ (Media Aktual) dan AK (Media Supernas), melakukan pemantauan lapangan, pada Jumat (3/7/26).
Saat IJ mencoba mendokumentasikan aktivitas alat berat di lokasi, pengelola tambang, Haji Junaedi Daeng Ngalle, tiba-tiba muncul dan melakukan tindakan intimidasi.
Ia memperlihatkan wajah garang gestur marah besar dan melontarkan ancaman fisik bagi jurnalis yang meliput.
Sambil bertolak pinggang Bak jagoan, dia mengancam akan menikam wartawan. Ia juga mengancam akan menghancurkan Telepon Seluler (Ponsel) wartawan jika foto-foto yang ambil tidak dihapus.
Respons Aparat Penegak Hukum
Atas kejadian tersebut, IJ dan AK segera melaporkan insiden pengancaman itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bontonompo, Kepolisian Resor (Polres) Gowa pada hari yang sama dan laporan tersebut, ditangani oleh Aiptu Junandar.
Namun, IJ mengaku kecewa dengan penanganan pihak kepolisian. Pasalnya, Aiptu Junandar menyebut telah menemui Haji Junaedi di lokasi dan mengeklaim bahwa persoalan tersebut sudah selesai.

IJ yang tidak terima dengan tindakan pengancaman tersebut, meminta agar dilakukan mediasi resmi di kantor polisi, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Saya heran, kenapa pihak kepolisian terkesan enggan mempertemukan kami di kantor polisi untuk mediasi resmi. Ada apa sebenarnya?” heran IJ dengan nada bertanya.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas tambang di wilayah Kecamatan Bontonompo, pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Menurut polisi, tidak ada satu pun pengelola tambang yang melaporkan kegiatannya kepada pihak kepolisian sebelum beroperasi.
Harapan Masyarakat
Melihat kondisi ini, berbagai pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas sangat diharapkan guna memastikan legalitas tambang tersebut dan mencegah konflik berkelanjutan yang melibatkan tindakan premanisme terhadap awak media.
Pewarta: Amirullah
Editor. : Loh












