Bawaslu Takalar Awasi Pengajuan Bacaleg
Takalar, Jurnalsepernas.id – HINGGA Dead Line (Batas Waktu) pukul 24.00 Wita Minggu (14/05), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menerima lagi pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dari Partai Politik (Parpol) sesuai dengan waktu pengajuan hingga pukul 23.59 Wita yang telah diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Takalar.
Sebanyak 16 Partai Politik dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Takalar yang telah mengajukan berkas bakal calon Anggota DPRD dengan Bacalegnya yang tersebar empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Takalar yang diterima langsung di Aula KPU Takalar, Minggu (14/05).
“Untuk hari terakhir waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Takalar, delapan Parpol datang ke KPU Takalar mengajukan pada hari terakhir, sehingga keseluruhan Parpol yang mengajukan sejak tanggal (01/05) sampai dengan (14/05) sebanyak 16 Parpol yang dinyatakan lengkap dan diterima, namun satu Parpol yang tidak datang ke KPU Takalar yakni Partai PKN,” tutur Ibrahim Salim salah satu anggota Bawaslu.
Ketua Bawaslu Takalar mengatakan, pengawasan dilakukan dengan mengamati pemenuhan syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari Parpol yang datang, sehingga verifikasi syarat pengajuan oleh KPU Takalar terus diawasi secara langsung.
Nellyati selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Takalar mengatakan, ada satu Parpol yang tidak datang ke Kantor KPU Takalar untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD sampai batas waktu pengajuan.
“Partai Politik yang tidak datang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan hanya 16 Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Takalar oleh KPU Takalar yakni; Partai PKS, PDI-Perjuangan, PPP, PAN, HANURA, NasDem, PBB, PKB, DEMOKRAT, GERINDRA, GOLKAR, PERINDO, Partai Ummat, PSI, Partai Buruh, dan Gelora,” ujar Nellyati.
Selanjutnya Syaifuddin, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Takalar menuturkan, KPU Takalar telah melakukan verifikasi pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari 16 Partai Politik. “Kami akan kembali mempersiapkan tim untuk mengawasi verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang diajukan oleh Partai Politik tersebut di masing-masing empat Dapil yang ada di Kabupaten Takalar,” tutup Syaifuddin. (Sumber: Humas Bawaslu Takalar).
Pewarta: Abd Azis Kawang
/Abd Rauf Ampa
Editor : Loh