Bawaslu Pangkep Gelar Dialog Publik
Pangkep, Jurnalsepernas.id – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan Dialog Publik Tematik yang berlangsung di Baruga Bela Negara Komando Distrik Militer (Kodim) 1421 Pangkep (Dekat Taman Bambu Runcing), pada Rabu (25/10).
Dialog publik tematik dengan tema; Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Demi Sukseskan Pemilu tahun 2024 menampilkan Narasumber A. Burhan (Mantan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pangkep) dan Hamsinar (Mantan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkep).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pangkep, Samsurya Syam beserta jajaran, Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam didampingi Andi Hikmawati Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu beserta jajaran Staf, para Panwas Kecamatan se Kabupaten Pangkep dan para awak media.
Ketua Bawaslu, Syamsir Salam dalam sambutannya menyampaikan harapannya,
pasca kegiatan ini apa peran-peran Kita sebenarnya. Apakah media dapat melakukan perannya sebagai membantu Panitia Pengawas (Panwas) dalam melaksanakan pengawasan atau sekedar pemberitaan?
“Sejauh mana peran media atau pers dalam membantu pengawas melaksanakan perannya sebagai pengawas, padahal berdasarkan undang-undang memberikan peluang kepada masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam memberikan pengawasan,” ujarnya.
Ditambahkan Koordiv HP2MH, Andi Hikmawati,
ada dua dasar hari ini kita mengacu ada undang-undang dan perbawas. “Harapan kami bagaimana teman-teman media ikut berperan aktif dalam proses pengawasan ini, dimulai dari setiap kawasan terutama mulai mengangkat dan memberikan pendidikan politik bagi seluruh warga masyarakat,” harap Hikmawati.
“Kenapa kita mengharapkan kerja sama dengan teman-teman media, karena teman-teman media lah yang paling sering memberikan informasi kepada seluruh masyarakat, hingga isu yang ada di masyarakat bisa segera tersampaikan,” imbuhnya.
Menurut A. Hikmah, seharusnya melakukan pencegahan sebelum terjadi kegiatan, pihaknya sudah terlebih dahulu menerima informasi. Komunikasi tetap melakukan pencegahan, agar ada tindak lanjut ke depannya.
Sementara Narasumber Hamsinar dalam materinya membahas panjang lebar seluk beluk tentang pentingnya pengawasan di dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Apakah itu pihak pelaksana peserta pemilu serta pemilih berdasarkan regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku?
Sedangkan narasumber A. Burhan mengatakan, kesempatan ini pihaknya share jadi sedapatnya bukan ditinya dan Hamsinar yang menjadi narasumber tapi kita semua, tiga pilar Pemilu.
Menurut A. Burhan, sesungguhnya yang diharapkan melakukan penguasaan tidak hanya dititikberatkan bukan kepada pengawasnya tapi itu diharapkan kepada publik untuk melakukan pengawasan secara utuh, tidak hanya melihat secara teknis tapi secara substantif.
“Pemilihan yang diharapkan untuk memproses mengambil kebijakan bahwa selalu tidak bisa untuk membuka hal tertentu tapi kalau publik yang meminta itu bisa apalagi media yang menggunakan kekhususannya seperti media,” ungkapnya.
Kata A Burhan kepada media, bagaimana pihak pengawas berswadaya di dalam melakukan pengawalan dan pengawasan tidak mesti lewat kerja sama.
“Organisasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan dalam melakukan program-program jangan secara perorangan demikian dengan media juga jangan permedianya saja,” katanya.
Ditambahkan Burhan, jika ditemukan, media melaporkan bahwa inilah pelanggaran dilakukan oleh teman-teman di mediakan saja terus.
Dalam dialog lebih banyak membahas tentang berbagai pelanggaran seperti; money politik dan lain-lain, juga membahas tentang peran media dalam kilas balik dan ke depannya serta model bentuk kerja sama. (Sumber: Humas Pemkab Pangkep).
Pewarta: Andi Baso
Editor : Loh