Bakkasa Dipolisikan, Rusak Jaringan Air
Jeneponto, Jurnalsepernas.id – BAKKASA Dg Raja, salah seorang warga Dusun Bali Polea, Desa Tombo-Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan pengrusakan Fasilitas Umum (Fasum), berupa jaringan air bersih di dusun tersebut, akibat perbuatannya, Bakkasa dipolisikan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala, Jeneponto oleh Ruslan Dg Bonto, Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Ruslan saat ditemui awak media Jurnalsepernas.id dikediamannya mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Bakkasa Dg Raja ke Polsek Bangkala, karena pelaku sudah beberapa kali melakukan pengrusakan fasilitas umum tersebut, di mana perbuatan pelaku sudah tidak ditolerir lagi oleh aparat pemerintah desa setempat.
Menurut Ruslan, pelaku sudah berkali-kali merusak gembok bak air, tapi masyarakat masih memaklumi, karena memang karakternya seperti itu, kemudian ada juga hubungan sekeluarga, sehingga Ruslan selaku Kadus mengganti gembok yang baru.
Lanjut Ruslan, terakhir pada Senin (07/08) sudah kelewatan, Bakkasa mencungkil bak entah apa maksud dan tujuannya. “Kalau alasan mau minum kan ada kran air, kita sudah siapkan kemudian ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena sudah berkali-kali melakukan pengrusakan fasilitas umum itu dan dampaknya merugikan orang banyak, karena dua dusun yang menikmati ini air untuk keperluan sehari-harinya,” ujar Ruslan, Sabtu (12/08).
Terkait adanya pengrusakan Fasum masyarakat banyak, Kepala Desa (Kades) Tombo-Tombolo, Jamaluddin Ledeng hilaf tidak dapat mengontrol emosinya, sehingga memukul pelaku yang sudah berkali-kali mambuat ulah. Namun diakui Kades, bahwa pukulan yang dilayangkan ke pelaku sebagai nasehat, agar di kemudian hari tidak diulang lagi, tapi pihak pelaku tidak menerima dan melaporkan juga Kades ke Polsek Bangkala.
Sebubungan adanya laporan pengrusakan fasum tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, Iptu Kaharuddin, SE yang ditemui Jum’at (11/08) mengatakan, pihaknya akan memproses hukum pelaku pengrusakan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Kapolsek berjanji akan menangani kasus perusakan jaringan air bersih di Dusun Bali Polea, Desa Tombo-Tombolo.
Iptu Kaharuddin menegaskan, setelah selesai mengumpulkan keterangan para saksi terkait perusakan, pihaknya akan memproses pelaku, Bakkara Dg Raja sesuai pada perundang-undangan yang berlaku. “Apabila terbukti kita akan gelar perkara di Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto,” janji Kapolsek.
Atas kejadian itu, Kapolsek Bangkala meminta masyarakat Desa Tombo-Tombolo bersabar dan memberikan waktu kepada aparat kepolisian di Polsek Bangkala untuk mengungkap kasus itu. Yang pasti, kata Iptu Kaharuddin, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Tombo-Tombolo.
Pewarta: M Ardy
Editor : Loh