Bahaya Serangan Fajar Potensi Lahirkan Pemain Judol
Oleh: Muhammad Faisal
Penulis adalah Kepala Biro JS Kaltim
DALAM setiap perhelatan akbar Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentu khususnya warga Negara Republik Indonesia sudah tidak asing lagi dengan istilah βSerangan Fajarβ yaitu suatu pemberian berupa uang ataupun barang dari para kontestan atau peserta calon yang ingin maju pada Pemilu, Pileg, dan Pilkada bertujuan agar masyarakat yang memiliki hak suara untuk memilih/mencoblos si pelaku Serangan Fajar ketika pada hari pencoblosan.
Serangan fajar tentu merupakan bagian daripada Money Politic (Politik Uang) yang jelas-jelas telah dilarang dalam amanat konstitusi negara Republik Indonesia serta pun di anggap suatu kegiatan yang βHaramβ oleh agama apapun yang ada di dunia ini karena hal ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tidak akan mengayomi serta tidak akan memberikan keadilan bagi masyarakat atau rakyat yang ia pimpim.
Berkaitan dengan hal tersebut, memang hal ini (Money Politic) sudah bukan hal yang tabu lagi terjadi di Republik ini, karena telah turun temurun dilakukan dan dilaksanakan dari generasi ke generasi, setiap kali perhelatan Pemilihan. Oleh sebab itu hal ini pun sangat sulit untuk dihilangkan atau tidak dijalankan, karena telah mengakar dan dianggap sebagai hal biasa.
Mengenai dengan Serangan Fajar, sesungguhnya hal ini memiliki potensi yang sangat besar melahirkan para pemain Judi online (Judol) baru atau remaja, karena adanya pemberian uang cumaβcuma oleh si calon peserta Pemilu, Pileg atau Pilkada tersebut, timbulnya hasrat ingin mencoba bermain Judi Online itu oleh sebab adanya uang yang didapatkan dengan tanpa bekerja sehingga sangatlah berbahaya efek dan dampaknya daripada serangan fajar.