
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PERAYAAN Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M jatuh pada 31 Maret 2025 dan bertepatan dengan cuti bersama, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar untuk menerima gaji tepat waktu yakni setiap tanggal 1.
Hal tersebut, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memastikan gaji ASN cair tepat waktu.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan KeuanganΒ dan AsetΒ Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar Rahmansyah Lantara.
“Meskipun cuti bersama telah dimulai, Pembayaran gaji ASN untuk bulan April tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 1 April 2025, ini adalah komitmen Pemkab Takalar dalam memastikan hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” ujar Kepala BPKAD Takalar.
Hal ini tentunya disambut baik oleh ribuan ASN di Takalar, dan merupakan bentuk apresiasi Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Takalar terhadap ASNΒ yangΒ telah mengabdikan diri bagi daerah.
Dengan pencairan gaji lebih awal, diharapkan ASN dapat memenuhi kebutuhan selama libur panjang dan menyambut Hari Raya Idulfitri denganΒ senang dan bahagia bersama keluarga. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh